Garut Selatan, jurnalpolisinasional.com
Kepala Desa cikarang mengangkat Dua orang staf Desa Cikarang, Staf Desa ini diangkat dan di khususkan untuk membantu : Kaur Kesra Dan Kaur keuangan Desa Cikarang.
Menurut ketua BPD Cikarang : Luki Lukmantara saat dikonfirmasi Melalui telephone seluler oleh awak media Jurnalpolisi Beliau mengatakan tidak pernah mengetahui secara resmi kebutuhan dari diangkatnya staf Desa, ada kemungkinan staf ini diangkat oleh pribadi untuk membantu pekerjaan karena boleh2 saja kepala Desa atau siapapun memiliki staf pribadi.
Tetapi beliau juga merasa heran karena staf ini dibuatkan SK oleh kepala Desa, dengan nomor 141.3/Kep.02/2022 muncul nya Dua SK kepala Desa tentang staf itu, pada kenyataannya tanpa Musyawarah ataupun melalui tahapan rekrutmen seperti semestinya, setelah membaca SK itu : BPD cikarang mengadakan musyawarah internal BPD, dan katanya sangat disayangkan, juga merasa kaget karena untuk biaya staf di bebankan kepada APBDes : sesuai yang termuat didalam SK staff yang berbunyi “segala biaya yang timbul dari munculna Surat Keputusan ini dibebankan kepada APBdes” berarti menurut BPD cikarang bila pengangkatan itu dibebankan kepada APBDes harus terbuka dan melalui tahapan yang benar atau Melalui musyawarah dan Rekrutmen. BPD cikarang juga yakin pengangkatan staf ini tidak meminta rekomendasi dari camat kecamatan cisewu.
Dikuatirkan cikarang akan kembali ke masa lalu diharapkan Kepala Desa kembali selalu berkonsultasi dengan pihak kecamatan agar tidak membuat keputusan yang berbau politik dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Sebaiknya dalam melaksanakan roda pemerintahan di tingkat Desa kepala Desa harus dibantu oleh perangkat Desa yang profesional, bukan oleh perangkat Desa yang dibantu staf karena bagi masyarakat secara umum bisa berspekulasi adanya staf yang membatu perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya sehari hari, berarti perangkat tsb. tdk mampu melaksanakan tugas sendiri dan kinerja nya diragukan, juga dianggap tidak profesional.”ujarnya”
Camat, Kecamatan Cisewu, Hery S.PKP. S.IP, pada Hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 mengundang Kepala Desa Cikarang, dan Ketua BPD Desa Cikarang, dan berdasarkan surat Nomor : 005/83-kec/2022 dengan acara dimulai pukul : 13.00 Wib, yang bertempat di ruangan kerja Camat Kecamatan Cisewu, dengan kesimpulan bahwa Sk pengangkatan Staf tersebut dinyatakan perlu di cabut.dan cukup dengan surat tugas saja”pungkasnya”
tag, Alit Surardi






