Kab. Bandung,jurnalpolisinasional.com
Berawal dari kesalah fahaman terkait dengan dugaan awak media yang menganggap Sekretaris Desa Sukamenak ( As)
Yang beberapa hari lalu diduga melakukan hal yang tak sepantasnya dilakukan oleh seorang pejabat desa yang secara posisi merupakan tangan kanan/ kepercayaan penuh dalam hal pengadministrasian serta koordinator pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa Sukamanah Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung,
Yang pada hari Rabu , 8 Desember 2021 lalu dengan secara tidak disengaja dalam berselang waktu /bersamaan , rekan wartawan dari beberapa media melakukan kunjungan terkait dengan profesinya dalam hal kejurnalisan, yang merasa mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan serta meng anggap mendapatkan intimidasi serta ucapan yang menyinggung terhadap profesi wartawan.
Dengan secara spontan kejadian tersebut dilaporkan kepada fihak kecamatan sebagai pengawas dan pembina dalam berbagai hal , yang menyangkut tentang fungsi aparatur dengan segala kebijakannya sebagai pelayan masyarakat dan pejabat publik yang berada diwilayahnya.
Agar kejadian tersebut tidak menjadi kegaduhan yang serius yang menimbulkan fitnah serta anggapan yang sepihak,
yang mengganggu terhadap harmonisasi serta stabilitas antara pewarta serta fihak pemerintahan desa Sukamanah tanpa jelas inti permasalahannya.
Kepala Desa Sukamanah Asep Hasan mengadakan pertemuan langsung bersama rekan media serta Sekretaris untuk bermusyawarah,
yang bertempat di sekretariat Forwaci Jum,at 10/12/2021.
Dengan upaya tersebut semuanya jelas terkuak yang murni kesemuanya ditimbulkan dari kesalah fahaman antara kedua belah fihak,
Yang pada akhirnya moment tersebut dijadikan forum diskusi serta tukar pikiran / shering dari kedua belah fihak , yang diantaranya dari fihak aparatur desa banyak menemukan kejadian / laporan yang dialami oleh warganya yang mendapatkan perlakuan dengan modus permohonan bantuan materi yang ditetapkan, serta orang tersebut ( oknum ) yang mengaku ngaku wartawan tanpa jelas identitasnya yang datang saat pencairan anggaran baik DD ,ADD APBD atau APBN .
Yang kesemuanya itu harus disalurkan sesuai fungsinya, sehingga sempat terlontar kalimat ” uang tersebut bukan untuk wartawan, mendingan diberikan kepada warga fakir dan miskin” ucapnya tanpa sadar
Namun setelah persoalan serta alasan yang jelas tentang kesalah fahaman yang dilontarkan dari kedua belah fihak dalam musyawarah tersebut , maka kedua belah fihak mengadakan Islah untuk saling memaafkan dan siap bersinergi dalam bidang profesinya masing masing sesuai poxsi.
Maka dengan kejadian tersebut hendaklah para pejabat pemerintahan serta lembaga diharapkan lebih selektif dalam mengenal cara kerja ataupun karakter wartawan yang melaksanakan tugasnya untuk mengawal peraturan berdasarkan UU No. 40 THN 1999 tentang PERS.
(A Sudrajat)












