KA SPKT MEDIASI PENYELESAIAN MASALAH PAKAI METODE PROBLEM SOLVING.

kalipucang jurnalpolisinasional com.
Sebagai pelayan Masyarakat guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan saling pengertian dalam rumah tangga, KA SPKT REGU III Polsek kalipucang Bripka Irman Saeful melaksanakan problem solving.

Bripka Irman Saeful membantu warga menyelesaikan masalah kesalah pahaman antar warga, mengingat status terlapor masih di bawah umur maka Anggota Piket jaga Polsek kalipucang mengundang kedua belah pihak untuk dipertemukan dengan pelapor di ruangan pelayanan SPKT Mako Polsek kalipucang yang Ber’alamat dusun Giriserta Rt 003/002 desa/kecamatan kalipucang kabupaten Pangandaran.

Setelah melaksanakan Musyawarah kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan selanjutnya akan menanda tangani surat pernyataan.

Kedua belah pihak membuat surat kesepakatan bersama dihadapan Kaspkt regu III Bripka Irman Saeful dan Anggota piket jaga Mako Polsek kalipucang, dengan telah terjadinya penganiayaan yang dilakukan bersama-sama oleh pihak ke 1 (satu) an. RICKI TRIAWAN Bin WAWAN HERDIANA 21 Tahun dan an. PARID Bin GANDI 20 Tahun warga Dusun Babakan jaya Rt 007/020 desa Kedungwuluh kecamatan Padaherang kepada pihak ke II (dua) an. TONI ANDRIYANTO Bin IMAM 20 Tahun warga masyarakat Dusun Sukasari Rt 040/010 Desa Sukanegara bersama an. WAHYUDIN BASYAIRI Bin TARLI 27 Tahun Dusun Cipicung Rt 017/009 Desa Karangsari kecamatan Padaherang kabupaten Pangandaran, yang terjadi pada hari Minggu kemarin tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 02.30 wib pagi menjelang dini hari yang terjadi di dusun Empangsari Rt 003/006 blok warung bungur desa/kecamatan kalipucang kabupaten Pangandaran dan perkaranya di laporkan ke Polsek kalipucang. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat kalau permasalahan tersebut di selesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Adapun hasil dari kesepakatan tersebut sebagai berikut.

• kedua belah pihak sepakat bahwa permasalahan tersebut cukup di selesaikan dengan cara musyawarah mufakat, dan saling memaafkan dan tidak akan saling dendam di kemudian hari.

• kedua belah pihak sepakat bahwa untuk tidak saling menuntut ke jalur hukum yang berlaku di negara Indonesia.

• sehubungan dengan permasalahan yang terjadi dimana kedua belah pihak ada saling serang, maka dengan ini kedua belah pihak bersepakat tidak akan ada lagi buntut kepanjangan dari permasalahan tersebut.

• kedua belah pihak sepakat bahwa apabila dikemudian hari ada pihak-pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan tersebut agar tidak di tanggapi sehubungan telah selesai ‘nya permasalahan tersebut secara musyawarah.

• kedua belah pihak bersedia dan sanggup bertanggung jawab atas segala resiko yang di timbul dari kesepakatan ini. Dan apabila kemudian hari masing-masing pihak mengingkarinya dalam isi surat kesepakatan ini bersedia dan sanggup dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Kapolsek kalipucang AKP Iman Sudirman’ menjelaskan “Sudah menjadi tugas dan kewajiban Anggota Polri untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif”, ucap Kapolsek. (Rano-Mj).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *