Hindari Parkir Ilegal, Dishub Garut Ingatkan Masyarakat Kenali Ciri Juru Parkir Resmi. 

 

 

GARUT –Jurnalpolisinasional.com Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat memarkirkan kendaraan di lokasi parkir tepi jalan umum. Hal ini penting untuk memastikan kendaraan diparkir di lokasi resmi yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Garut tentang Penetapan Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum.

 

Dishub Garut menjelaskan, juru parkir (jukir) resmi memiliki ciri khas yang mudah dikenali, yakni mengenakan seragam berwarna oranye bermotif batik, menggunakan ID Card resmi yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, serta memberikan karcis parkir resmi kepada setiap pengguna jasa parkir.

 

Selain itu, tarif parkir telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan jenis kendaraan, mulai dari kendaraan roda dua, roda empat, hingga mobil boks.

 

Masyarakat diimbau untuk selalu meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran sekaligus bentuk pengawasan terhadap pelayanan parkir resmi.

 

Dishub Kabupaten Garut juga mengajak masyarakat untuk tidak memberikan uang parkir kepada oknum yang tidak menggunakan atribut resmi maupun tidak memberikan karcis parkir.

 

Apabila menemukan dugaan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Garut untuk segera ditindaklanjuti.

 

Melalui sosialisasi ini, Dishub berharap pelayanan parkir di Kabupaten Garut semakin tertib, aman, nyaman, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir secara optimal.

 

Analis kebijakan ahli muda pada bidang teksar dinas (Dishub) Kabupaten Garut, Tri Budi Pramono yang mendampingi kepala bidang teksar Asep sudrajat , sampaikan kepada awak media JurnalPolisiNasional.com menyampaikan bahwa ke depan pihaknya berharap parkir di tepi jalan umum dapat terus dikurangi agar fungsi jalan tetap optimal sebagai jalur lalu lintas.

 

“Ke depan kami berharap parkir di badan jalan sudah berkurang . Jalan harus difungsikan sesuai peruntukannya, sementara kebutuhan parkir diarahkan ke taman parkir di luar badan jalan yang dikelola secara profesional. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran transportasi di Kabupaten Garut,” ujar Tri Budi Pramono.

 

Ivan