Jurnalpolisinasional.com
Berdasarkan temuan awak media dilapangan, terkait pelaksanaan pembangunan Tembok penahan Tanah ( TPT ) di dua titik berbeda namun satu wilayah/ searah.
Dalam pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan jenis bangunan pelengkap jalan TPT Pasirjambu Gambung
Tepatnya jalan Gambung tembusan ke arah Pangalengan diwilayah Desa Mekarsari Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung.
2 kegiatan pembangunan tersebut dengan jenis pekerjaan yang sama, menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya dalam kegiatan pekerjaan tersebut hanya didapati 1 papan proyek.
Yang dilaksanakan oleh CV. AGRO GEMILANG, dengan nilai kontrak Rp. 359,914,391,00.-
Dengan lama pengerjaan 90 hari kalender .
Sedangkan proyek pengerjaan lainnya tidak disertakan papan nama kegiatan.
Ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda 5 juta rupiah , bagi oknum badan publik yang sengaja mengabaikan / melanggar serta tidak memberikan informasi publik sebagai mana diatur ketentuan pasal 52 , UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Beberapa orang pekerja dalam pembangunan tersebut, saat dimintai keterangan tentang siapa penanggung jawab pelaksana proyek tersebut ?
Mereka tidak mau mengatakan dan menjawab tidak tahu.
Dan hal tersebut dimaklumi oleh awak media karena mereka hanya melaksanakan tugas pekerjaannya masing – masing.
Dan kami bersama awak media lainnya menuju ke kantor UPTD PUPR wilayah Ciwidey, Pasirjambu dan Rancabali untuk mencari keterangan.
Rabu, 14/08/2024 jam 11,30 WIB.
Jawaban menohok dari fihak UPTD melalui Asep yang menjelaskan bahwa : fihak UPTD belum mendapatkan laporan adanya 2 kegiatan pembangunan TPT tersebut, baik secara lisan ataupun tulisan.
Padahal pelaksanaannya telah dilaksanakan beberapa hari kebelakang oleh fihak pelaksana.
Bahkan fihak UPTD pun merasa kecewa dengan ulah para pelaksana/ pemborong yang kerap kali melaksanakan kegiatan pengerjaan tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada fihaknya.
Dan hal itu sering terjadi, bahkan dinilai seperti memandang sebelah mata tentang keberadaannya.
Beliau ( Asep ) yang mewakili kepala UPTD Jajang, yang sedang tidak ada ditempat , karena sedang melaksanakan bimtek, menjelaskan bahwa : fihak UPTD hanya melaksanakan pemantauan, pemeliharaan sarana dan prasarana, sedangkan dalam monitoring untuk pelaksanaan kegiatan adalah konsultan yang lebih berkompenten, tegasnya.
Saat kami bertemu dengan Saripudin sebagai konsultan untuk 2 proyek tersebut disalah satu lokasi yang sedang melaksanakan pengecekan/monitor, beliau mengakui bahwa benar !
Dirinya belum berkoordinasi dengan fihak UPT, dan beliau berjanji akan segera melapor.
Saat ditanyakan CV pelaksana kegiatan beliau mengatakan tidak tau, bahkan saat ditanya spesifikasi untuk kwalitas bahan material batu serta bahan material lainnya yang sesuai spek untuk standard yang dipergunakan, beliau menjawab material tersebut di sub oleh orang putra daerah sekitar.
Jawabnya
Ajat & team