Dugaan anggaran Siluman ! dalam proyek TPT di area pemakaman

Jurnalpolisinasional.com.
Undang – undang keterbukaan informasi publik ( KIP ) nomor : 14 tahun 2008 yang mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut.

Namun dilapangan masih banyak ditemukan pengerjaan kegiatan proyek dari dinas / pemerintah yang tidak memperdulikan ketentuan tersebut.
Tidak diketahui apa motif atau alasan pelaksana , sehingga hal tersebut telah melanggar peraturan yang menjadi kewajiban bagi para pengusaha/ pemborong proyek tersebut.

Seperti halnya pengerjaan tembok penahan tanah /TPT, yang dilaksanakan di wilayah Desa Sukamaju Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung.
Yang saat ini masih berjalan dilaksanakan di area pemakaman yang terletak di Kp.Cinangsi RW. 09 Desa Sukamaju.


Menurut informasi yang kami dapatkan dilapangan yang didapat dari jawaban para pekerja disana, bahwasanya proyek tersebut dikerjakan dengan menunjuk salah seorang pelaksana yang berinisial (Ghan )
Yang kedatangannya tak tentu, terkesan menghindar dari pertanyaan masyarakat serta wartawan terkait papan informasi serta anggaran, agar informasi publik terpenuhi.
Dengan keterangan yang jelas / transparans.

Awak media yang sudah beberapa kali mendatangi pengerjaan tersebut, untuk menanyakan darimana sumber anggaran proyek tersebut?
Karena ditempat pelaksanaan tidak disertakan papan proyek serta spek yang mestinya dipampang / diketahui publik untuk menakar kwalitas pengerjaan baik dari materiil serta satuan jenis harga.

Saat kami menghubungi pelaksana dengan sambungan seluler, untuk mencari keterangan beliau hanya menjawab bahwasannya papan proyek tersebut ada di kantor desa Sukamaju.
Melalui pesan singkat Voice Not
( Bukan di Direksi Kit )
Rabu, 3 September 2025

Hal ini menimbulkan kecurigaan masyakat, bahwasannya siapa pelaku sebenarnya yang melaksanakan proyek tersebut.
Yang terkesan tertutup dan membuka peluang terjadinya manipulasi anggaran.

Keterangan dari Kepala Desa Sukamaju Lies Wida bahwasannya proyek tersebut adalah proyek dari Dinas Perkintam melalui e- fokir Anggota DPRD Kabupaten Bandung.
Yang saat berkoordinasi beliau sedang berada di Pemkab. Bandung.

Disisi lain kepala Desa Sukamaju berterima kasih atas kegiatan tersebut karena manfaatnya program terserap di wilayahnya.
Namun beliau juga merasa heran dengan pengerjaan kegiatan tersebut, karena ada hal yang beluau tidak mengerti. Jelasnya.

Kami masih menelusuri serta mencari penjelasan lebih lanjut dari mana anggaran tersebut.
Karena jelas – jelas fihak pelaksana pengerjaan kegiatan tersebut diduga tidak transfaran dan terkesan ditutup tutupi.
Sehingga menimbulkan kecurigaan yang mengarah adanya indikasi penyalah gunaan wewenang dari fihak oknum Dinas yang berkompenten.

Dengan pemberitaan ini diharapkan para pemangku kebijakan serta Aparat penegak hukum agar segera menindak tegas apabila ada kejanggalan yang mengarah terhadap tindakan yang merugikan keuangan negara

Team Kab.Bandung