Jurnalpolisinasioanl.com – Palangkaraya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Media Pratama mengajukan permohonan persetujuan pembangunan dan pengoperasian jalan nasional penghubung Desa Rabambang (Kabupaten Gunung Mas) dengan Desa Samba Katung (Kabupaten Katingan) melalui surat nomor 04/LSM-BMP/I/2025 yang ditujukan ke Direktorat Rencana, Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Kementerian Kehutanan RI.
Perencanaan jalan sebagai alternatif akses ke Kalimantan Barat dimulai tahun 2010 oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Banjarmasin. Anggaran dialokasikan tahun 2011, dan pembangunan dilanjutkan tahun 2013 setelah adanya kesepakatan dengan dua perusahaan HPH (PT. Rinanda Inti Lestari dan PT. Ekspoint Indonesia) yang masih aktif beroperasi saat itu. Pada masa pemerintahan Gubernur Agustin Teras Narang, dibangun jalan alternatif untuk angkutan kayu agar jalan nasional dapat beroperasi.
Proyek peningkatan jalan dengan nilai Rp 161,8 miliar dari APBN 2022-2023 dikerjakan oleh PT. Adhi Karya. Namun, saat investigasi pada September dan Oktober 2024, LSM menemukan kondisi jalan sangat memprihatinkan – sebagian tidak terawat selama 5 tahun dan tidak dapat dilalui selama 2 tahun terakhir akibat runtuhnya jembatan kayu eks HPH. Kedua perusahaan HPH tersebut telah berhenti beroperasi hampir 5 tahun.
Dari tanggapan BPJN Kalimantan Tengah melalui surat nomor PW 0203-Bb29.6.5/635 tanggal 15 Oktober 2024, diketahui bahwa 15 km ruas jalan berada di kawasan HPH dan tidak diperbolehkan dilakukan kegiatan apapun sebelum mendapat izin dari Menteri LHK. Proses izin PPKH hingga kini masih dalam telaah, sehingga perawatan dan pengoperasian jalan tidak dapat dilaksanakan.
Masyarakat merasa dirugikan karena akses yang sudah dibangun dengan dana negara puluhan triliun rupiah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. LSM juga menyatakan bahwa pemerintahan Gubernur Sugianto Sabran tidak melanjutkan upaya memperjuangkan akses jalan tersebut, sehingga pembangunan infrastruktur terhambat.
LSM Betang Media Pratama mendukung penuh pembangunan jalan yang menjadi hajat hidup masyarakat dan bagian dari Jalan Trans Kalimantan. Mereka meminta persetujuan izin segera mengingat kawasan HPH terkait sudah tidak beroperasi dan telah beralih menjadi lahan perkebunan perusahaan dan masyarakat.
Surat ini juga sudah dikirimkan sesuai tujuan ke instansi terkait ke berbagai pihak termasuk Menteri LHK, Kementerian PUPR, dan BPJN Kalimantan Tengah.
(Padliansyah Kapperwil) Kalimantan.






