Jurnalpolisinasional.com – KBB, Seorang wartawan atau insan media saat menulis sebuah berita yang akan diterbitkan kemudian di publikasi harus dilakukan secara berimbang melalui beberapa tahapan yang disyaratkan melalui Konfirmasi ke Nara Sumber untuk mencari informasi, lalu cek and ricek terkait kebenaran informasi.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang merupakan pedoman bagi Insan Media dalam menjalankan tugasnya dalam mencari, mendapatkan, menyimpan informasi baik melalui wawancara ataupun berbentuk data yang ditulis untuk selanjutnya dipublikasikan.
Berita yang dipublikasikan merupakan fakta, berimbang dan tidak menimbulkan fitnah maupun berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.
Sayangnya informasi tidak bisa didapatkan oleh jurnalis saat ingin melakukan konfirmasi kepada Nanang Supriyatna Kepala Desa Karyamukti Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat, saat didatangi di kantornya ingin melakukan konfirmasi, Jum’at (17/01/25).
Diduga Nanang selaku kepala desa tersebut yang disinyalir sengaja menghindar dan menutup diri rapat rapat juga tidak mau menemui, padahal kami sudah berusaha menghubunginya baik melalui tlp, wa, bahkan langsung ke kantor desa, karena tidak ingin dikonfirmasi oleh wartawan dan diduga kuat banyak penyimpangan dan tidak mau menjawab pertanyaan dari awak media.
Patut dipertanyakan ada apa Nanang selaku Kepala Desa Karyamukti Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat Propinsi Jawa Barat, Tidak mau menemui Media” Alergi sama wartawan ? *(Team)