Jurnal polisi nasional.com-
Jakarta Utara ,08 April 2025 — Upaya mencari keadilan terus dilakukan oleh kuasa hukum Ibu Daryati dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya. Pengacara Timbul Fransisco Malau, SH, secara resmi mengajukan surat permohonan kepada Kapolres Jakarta Utara agar segera dilakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DY.
Kasus ini bermula pada 9 Januari 2024 dan telah memasuki tahap penyelidikan setelah DY ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: Sp.Tap/277/XII/RES.1.11/2024/Reskrim pada 30 Desember 2024.
“Sebagai kuasa hukum, kami telah menempuh seluruh prosedur hukum yang berlaku dan kini mendesak agar penahanan segera dilakukan. Kami khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Timbul Fransisco Malau SH dalam keterangannya pada Selasa (8/4/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penahanan DY sangat penting untuk menjamin kelancaran dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, langkah ini bukan hanya demi kepentingan kliennya, tetapi juga demi tegaknya hukum secara menyeluruh.
“Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Kami berharap Kepolisian bertindak tegas dan profesional, agar masyarakat semakin percaya bahwa hukum benar-benar bekerja,” tambah Malau.
Kasus yang menimpa Daryati menjadi sorotan karena menyangkut persoalan integritas dan kepercayaan. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum menekankan pentingnya penanganan cepat dan tepat dari aparat penegak hukum demi menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.( Red jpn )