BANDUNG,jurnal polisi nasional.com – Pemerintah telah memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kurang mampu untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMK.
Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kemdikbud, Program Indonesia Pintar merupakan program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Program ini bertujuan membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Dana PIP Kemendikbud dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Tetapi bolehkah bila dana PIP tersebut diambil oleh sekolahan? Kami masih harus mendapatkan penjelasan tentang hal tersebut dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Jabar yang menaungi jenjang pendidikan SMA dan SMK di kota Bandung.
Menurut penuturan salah satu wali murid pada Pilarmediatama.com yang engan disebutkan identitasnya, mengaku bahwa anaknya yang sekolah di sebuah SMK Swasta di kota Bandung menceritakan pemotongan dana PIP nya sebesar 1 juta rupiah yang diminta semuanya oleh pihak sekolah.
“Seingat saya waktu itu sekitar bulan November 2021, anak saya dan teman-temannya sekitar 60 an anak katanya, mengambil dana PIP di Bank BNI Arcamanik, tapi pas keluar ATM sudah ada guru yang menunggu dan meminta uang tersebut” katanya, Jumat (8/4/2022).
Saat Pilarmediatama.com bertanya apakah semua anak diminta dengan jumlah yang sama, Wali Murid tersebut mengaku tidak tahu, yang jelas uang anaknya diminta semua sebesar 1 juta.
“Saya ngak tahu kalau yang lain diminta berapa, anak saya ngak cerita, yang jelas setiap anak yang selesai ambil uang dari ATM, uang itu langsung disetorkan ke guru yang sudah menunggu di luar termasuk anak saya” pungkasnya.
Saat Pilarmediatama.com melakukan konfirmasi kesekolahan dimaksud, hanya bisa ketemu dengan bagian Tata Usaha (TU) karena kepala sekolah sudah tidak ada diruangannya.
Ibu berinisial (YY) itu menjawab pertanyaan Pilarmediatama.com tentang pemotongan uang PIP beberapa murid disekolahan tersebut menurutnya diperbolehkan, karena untuk personal bukan untuk SPP.
“Kalau untuk personal itu boleh, asal bukan untuk SPP, kalau untuk SPP ngak boleh” jelasnya, diruangan Tata Usaha sekolah Senin (11/4/2022).
Saat disinggung cara pengambilan uangnya oleh seorang guru yang menunggu di luar ATM saat anak keluar dari Bank, sesuai cerita dari wali murid, YY menjawab dengan mengarahkan ke yang hal lain.
“Nanti aja pak kalau masalah ini dengan kepala sekolah aja, besok bapak temui kepala sekolahnya langsung” jawabnya.
Pilarmediatama.com berniat akan melakukan konfirmasi tentang hal ini dengan dinas pendidikan Jawa Barat agar mendapat kejelasan tentang peraturan penggunaan dana PIP oleh sekolahan SMK Swasta di Jawa Barat.
Sebelum berpamitan Pilarmediatama.com sempat meninggalkan catatan nama media dan nomer HP dengan maksud bisa berkomunikasi lewat HP bila tidak bisa bertemu secara langsung dengan kepala sekolah, tapi sampai berita ini ditayangkan belum ada informasi lanjutan dari sekolahan tesebut. (Levi)











