Jurnalpolisinasional.com
Berdasarkan ketentuan tentang petunjuk penyaluran anggaran Dana Desa thn. 2024 , yang dialokasikan untuk pembangunan fisik dan non fisik / pemberdayaan masyarakat secara transfarans.
Yang dikawal oleh unsur lembaga pemerintahan serta masyarakat sebagai implementasi pasal 52 UU nomor 14 thn. 2008 tentang Keterangan Informasi Publik.
Pemerintahan Desa Tarajusari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung mengadakan kursus dan pelatihan mebeler bagi 10 orang peserta.
Diprakarsai oleh Kepala Desa Uli Mulia sebagai Kuasa pengguna anggaran ( KPA ) serta direstui oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) yang diketuai oleh H. Engkos Kosasih beserta lembaga desa lainnya.
Selasa, 6 Agustus 2024 , program kegiatan pelatihan mebeler dilaksanakan.
Bertempat di kantor Balai RW. 06 tepatnya dibelakang kantor Desa Tarajusari.
Yang direncanakan selama 5 hari kedepan
Diikuti oleh para peserta yang merupakan warga desa Tarajusari yang diikuti kaum muda usia produktif, untuk diberikan keterampilan dari program tersebut.
Pembukaan program tersebut dilaksanakan di aula Desa Tarajusari yang disaksikan oleh pemerintahan kecamatan Banjaran yang diwakili oleh Sekertaris Kecamatan Banjaran : Toni selaku pengawas dan pembina pemerintahan serta TPK / pendamping : Heru beserta lembaga desa Tarajusari yang lengkap menghadiri pembukaan program tersebut .
Dengan diadakannya pelatihan mebeler tersebut, Kepala Desa Tarajusari Uli Mulia , menaruh harapan besar terhadap warganya agar program tersebut dapat memberikan dampak positif untuk warganya ( para peserta ) untuk meningkatkan penghasilan serta mampu meningkatkan perekonomian dilingkungannya.
Hal senada disampaikan oleh ketua BPD : H. Engkos Kosasih agar program tersebut mampu mencetak generasi yang Aktif, Kreatif dan Produktif.
Jelasnya
A. Sudrajat