Jurnalpolisinasional.com
Selasa tanggal 08 Maret 2022, Pkl 08.20 Wib, Giat Polsek Bojongloa kidul bersama SUBSATGAS COVID 19 Tiga Pilar Polsek Bjl Kidul, Koramil Bjl Kidul dan Asn Kecamatan Bjl Kidul terkait melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin INPRES No. 16 tahun 2021 dan PERWALI NO. 19 Thn 2022 ttg PPKM Level 3. Tempat di Jalan Peta , Kel. Situsaer, Kec. Bojongloa Kidul.
Lokasi Operasi Yustisi:
Operasi di sekitar Jl. Peta Kel Situsaer Kec Bjl Kidul Giat Yustisi Dipimpin oleh Pawas Bojongloa Kidul 7
Kuat Personil :
– Polsek/Polri : 10 pers
– TNI / Koramil 1813 : Pers
– Satpol PP/Trantib Kec : 5 pers
Jumlah kekuatan : 15 Pers
Hasil Operasi Yustisi berupa :
1. Teguran Lisan 10 Kali
2. Teguran Tertulis – Kali
3. Pembagian Masker 15 buah
Dalam kegiatan tersebut selalu memberikan HIMBAUAN Protokol Kesehatan Covid 19 sbb :
1. Selalu memakai masker.
2. Mencuci tangan.
3. Jaga jarak.
4. Menghindari dari kerumunan.
5. Hindari Mobilisasi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Ari Purwantono SE menyampaikan tentang pentingnya penggunaan masker kepada masyarakat, penggunaan masker merupakan tindakan dan perilaku yang harus diterapkan dalam aktivitas sehari hari untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan masyarakat juga harus mampu dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan hidup sehat dan bersih serta menerapkan 5 M ,” tutur Kapolsek. (Bud)