Jurnalpolisinasional.com
Revisi UU Desa sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024, dengan UU Nomor 3 THN 2024.
Diberlakukan untuk 70,000 Desa Se- Indonesia.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan petikan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa untuk 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung di Sutan Raja Hotel, Soreang, Selasa (2/7/2024).
Perpanjangan masa jabatan bagi 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi tersebut. Diantaranya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Secara normatif, jabatan kepala desa sebelumnya adalah 6 tahun dengan masa jabatan 3 periode. Namun setelah berlakunya regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya menjabat 2 periode,” ujar Bupati Dadang Supriatna.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu mengucapkan selamat dan juga mengingatkan kepada para kepala desa agar bersyukur, karena masa jabatan mereka ditambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal tersebut, kata Bupati, berbeda dengan regulasi masa jabatan Bupati hasil pilkada 2020.
Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa, Bupati Bandung berharap para kepala desa dapat meningkatkan kinerjanya lebih profesional. Oleh karena itu, Kang DS mendorong para kepala desa senantiasa membangun inovasi sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat.
Bupati juga meminta para kepala desa untuk kembali meluruskan niat untuk bekerja karena Allah dan mengabdi untuk kesejehateraan masyarakat dan kemajuan desa masing-masing.
“Dan yang paling utama, saya minta para kepala desa, tolong berikan pelayanan yang prima dan terbaik bagi masyarakat,” jelas Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung.
Kang DS juga berharap para kepala desa melaksanakan lima fondasi pembangunan yakni peningkatan SDM yang paham digitalisasi, memperbaiki dan meningkatkan big data, kajian riset dan development, organisasi yang kuat dan solid dan kelima pengelolaan keuangan yang baik dan transparan.
“Sebab sebagus apapun program, kalau pertanggung jawaban keuangannya tidak jelas, maka urusannya dengan APH, berurusan dengan BPK atau Inspektorat. Jangan sampai terjadi,” ungkap Kang DS.
Tanggapan para kepala desa yang disampaikan oleh Ketua AFDESI Kab. Bandung Dedi M Bram disela – sela kegiatan, saat diwawancarai awak media menyampaikan rasa syukur dengan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai petikan UU No. 3 Tahun 2024 tersebut.
Beliau menjelaskan bahwa para kepala desa yang terdiri dari 259 kepala desa dan 11 PJS yang berada di Kab.Bandung, diharapkan mengikuti alur 13 program Bupati yang patut dilaksanakan ,agar pengabdiannya dapat dirasakan oleh warga masyarakat .
Disinggung masa jabatan PJS yang kini mengisi kekosongan dalam kepemerintahan desa/ Transisi, tentang perpanjangan masa jabatan terkait UU Desa No.3 THN 2024 apakah secara otomatis terkait didalamnya ?
Dedy M Bram menjelaskan.
Bahwa tidak termasuk didalamnya, karena PJS adalah merupakan terdiri dari 2 unsur yaitu Ketokohan dan ASN.
Pungkasnya
A Sudrajat