Jurnalpolisinasional.com
Berdasarkan keterangan warga Desa Kiangroke Kecamatan Banjaran Kab. Bandung.
Tentang Program Tanah Sertipikat Langsung / PTSL tahun 2024 dihargai 350/400 Ribu per sertipikat kepada warga yang mengikuti program tersebut.
Sehingga kami beserta team dilapangan mengadakan investigasi langsung kepada warga penerima manfaat Program tersebut.
Team media mencoba menanyakan langsung kepada salah seorang yang merupakan team / panitia ( jjn ) di kantor desa Kiangroke , disaksikan langsung oleh Kepala Desa Kiangroke Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
Dalam kesempatan tersebut beliau menyarankan agar meminta keterangan langsung dari ketua panitia/ team PTSL Desa Kiangroke .
Dalam kesempatan lain Kepala Desa menolak memberikan keterangan dirumahnya, dan hal itu kami hargai sebagai hak seorang narasumber yang tidak bersedia untuk memberikan imformasinya.
Awak media langsung mendatangi ketua team PTSL ( Td ) dirumahnya , untuk meminta keterangan tentang alasan arah kebijakan team, sehingga warga penerima manfaat harus membayar Rp. 350 Ribu, untuk bidang tanahnya yang didaftarkan melalui program pemerintah .
Dan inilah penjelasannya :
” Menurut SKB 3 Mentri bahwasannya biaya oprasional untuk biaya pengukuran bidang tanah tidak lebih dari Rp. 150 Ribu ( untuk Jawa – Bali )
Selanjutnya untuk biaya pewarkahan tanah tersebut yang dilihat dari leter C desa sebagai syarat untuk naik diajukan menjadi sertipikat yang dilihat dari data yang jelas , belum lagi untuk pemenuhan persyaratan untuk menjadi AJB yang setidaknya memerlukan biaya untuk materai.
Belum lagi ongkos operasional team yang saat ini sudah berjalan 2,5 tahun berjalan , sehingga ada kesepakatan bersama BPD untuk adanya biaya tambahan untuk program tersebut kepada warga sebanyak 200 Ribu Rupiah.
Ket : SKB 3 Mentri : Rp.150,000 Biaya operasional team PTSL Desa : Rp . 200,000 berjumlah Rp.350 Ribu setelah selesai.
Kesepakatan tersebut telah disetujui oleh BPD, RT / RW dan fihak terkait dan diketahui oleh kepala desa untuk dikonsultasikan ke BPN.
Menurut beliau ada Desa lain yang lebih besar untuk pengurusan masalah PTSL tersebut.
Ketua team PTSL ( Td ) yang sebelumnya menyarankan untuk menggali keterangan bersama anggota team yang lain.
Dengan alasan karena kesepakatan tersebut dipertanggung jawabkan bersama / kolektif kolegial bersama anggota lainnya yang berjumlah 7 orang.
Dalam kinerjanya : ketua team, telah mengajukan kurang – lebih 1200 bidang tanah warga yang telah direkomendasikan, dan hampir separohnya telah diserahkan kepada warganya.
Tegasnya
A. Sudrajat & team