Anom Juhana kasepuhan / pemangku Rumah adat Cikondang dambakan perhatian pemerintah

Kab.Bandung jurnalpolisinasional.com
Tepatnya di Kp. Cikondang Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan.
Rumah adat Cikondang berdiri, yang dipercayai tempat tersebut adalah merupakan petilasan seorang penyebar agama Islam yang diperkirakan 400 Tahun yang lalu.
Menurut salah seorang sumber yang diwawancarai saat pelaksanaan prosesi dirumah adat Cikondang.
Sabtu 12 Juli 2025.

Rumah adat Cikondang dikukuhkan oleh pemerintah sebagai destinasi wisata.
Dimana ditempat tersebut berdiri rumah adat dengan peralatan serba tradisional ala Sunda.
Salah satunya rumah yang beratapkan dari ijuk, dilengkapi dengan lumbung padi tradisional yang dalam bahasa Sunda disebut “leuit” / tempat penyimpanan padi serta hasil tani sebagai tempat persediaan.
Bangunan persediaan kayu bakar/ suluh beserta tempat pengapian ala tradisional : Hawu serta peralatan lainnya.

Destinasi wisata hutan lindung yang mengalirkan air yang alami , ditampung dalam sebuah penampungan ( Kulah ) yang dialirkan dengan bambu tempat mandi dan mencuci ( tampian ) dimana dibawahnya ada kolam ikan.

Dalam kegiatan tersebut, rutin dilakukan di bulan syuro, banyak dikunjungi tamu/ peserta dari luar kota serta daerah dengan tujuan silaturahmi dengan kerabat atau sengaja berkunjung menikmati prosesi tersebut.
Bahkan tak jarang Mahasiswa dari perguruan serta fakultas yang sengaja datang ke tempat tersebut untuk berobservasi.

Tokoh serta lembaga terkait seperti : Pokdarwis, BPBD, Dinas pariwisata dan fihak yang berkompeten, serta Dari fihak perusahaan Star Energi datang kesana sebagai mitra/ binaan.
Hadir dalam acara tersebut.

Anom Juhana yang merupakan tokoh kasepuhan / juru kunci rumah adat Cikondang saat diwawancarai awak media menjawab, bahwasanya prosesi dibulan syuro tersebut berkaitan dengan hitungan tahun yang berorientasi terhadap penyebaran ajaran Islam oleh seorang tokoh yang dianggap sebagai wali.
Yang dalam prosesi tersebut mengedepankan silaturahmi dan adat budaya dengan tujuan “Melestarikan Budaya”

Disinggung dengan anggaran prosesi tersebut dalam hal konsumsi dan lainnya, beliau mengakui bahwasannya dilaksanakan secara swadaya / kesadaran warga masing – masing , diantaranya ada kebiasaan berbagi hidangan untuk disampaikan kepada warga atau kerabat secara patungan walau diluar wilayah, dengan tujuan mengedepankan silaturahmi, adat budaya yang perlu dipelihara/ dilestarikan.

Harapan beliau kepada pemerintahan daerah agar lebih peduli, karena selama ini beliau hanya mendapatkan 1 kali bantuan berupa uang Rp. 2,5 juta Rupiah, yang pernah ia terima ditahun 2023 melalui dinas Kebudayaan untuk anggaran Restorasi destinasi wisata.
Ujarnya.

Ajat Sudrajat