Ahli waris dari keluarga Ibung Bangas Masih membuka Ruang untuk mencari jalan Damai kepada PT BMB atas Sengketa Lahan.

TEWAH, GUNUNG MAS
jurnalpolisinasional.com
Pihak Ahli Waris Ibung Bangas Menyampaikan Masih Membuka Ruang Komunikasi Dengan PT Berkala Maju Bersama (PT.BMB), Meskipun Putusan Sengketa Lahan Milik Ahli Waris Ibung Bangas Tersebut, Melalui Sidang Adat Kedamangan Tewah Telah dinyatakan Final Dan Mengikat.
Hal tersebut disampaikan oleh Denny Cahya Yadi Samsi Silam, S.E.SDM., saat dikonfirmasi media pada Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, meski keputusan adat telah ditetapkan, pihak ahli waris tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan.
“Sementara itu, pihak PT Berkala Maju Bersama ( PT.BMB ) memilih tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi terkait Putusan tersebut”.
Di sisi lain, Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah, Yudi Evin T. Umbing, membenarkan bahwa perkara yang disidangkan merupakan sengketa tanah yang berlokasi di Desa Sarerangan dan Desa Tumbang Pajangei, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
“Sengketa tersebut melibatkan ahli waris Ibung Bangas sebagai penggugat dan PT Berkala Maju Bersama/(PT. BMB) sebagai tergugat. Perkara itu telah diputus melalui Sidang Adat Kedamangan Tewah dan dituangkan dalam Surat Keputusan Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah Nomor: 06/DKA-WKT/SK/VI/2026”.
/>ti hukum adat yang berlaku di wilayah setempat.
“Seperti pepatah mengatakan, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Setiap pihak yang berada dan beraktivitas di wilayah ini wajib menghormati aturan serta kearifan lokal yang berlaku,” ujarnya beberapa hari lalu.
Putusan sidang adat tersebut menjadi dasar penyelesaian sengketa yang telah berlangsung antara kedua belah pihak, dengan harapan seluruh pihak dapat menghormati keputusan yang telah ditetapkan demi menjaga keharmonisan, kearipan lokal dan ketertiban di wilayah Kecamatan Tewah.
(Padliansyah Kapperwil) Kalimantan.











