Jurnalpolisinasional.com
Kabupaten Bandung(JPN .Com ) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bersama Pemerintah Desa Ciheulang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Menggelar Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) TA 2022 Berlangsung, Rabu 8 Desember 2021
Kegiatan Yang Digelar Di Balai Desa Ciheulang Tersebut Dihadiri BPD, Kepala Desa Beserta Jajarannya, LPMD, Ketua RT/RW Dan Tim Penggerak PKK Dan Perwakilan Masyarakat. Selain Itu Turut Hadir Dalam Kegiatan ,Babinsa Bhabinkamtibmas.Porkopimcam Ciparay Diwakili Kasi Sosbud , Kasi Pembangunan Desa, Kasi Pemerintahan Maupun Pendamping Desa. Bertindak Selaku Narasumber.

Musyawarah Dipimpin oleh Ketua BPD ” Kasanudin”. Dalam Sambutannya Ia Mengungkapkan Dasar Hukum Pelaksanaan Musyawarah Desa.
Ketua BPD ” Kasanudin” Saat Memimpin Dan Membuka Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2022 Di Balai Desa Ciheulang
“Perlu Kami Sampaikan Bahwa Dasar Hukum Penyelenggaraan Musdes Ini Adalah UU nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Dan Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” Ungkap “Kasnudin”
Kepala Desa Ciheulang ” Rubbi Nurhabibi” Menjelaskan Beberapa Program Kegiatan Yang Masuk Dalam RKP Desa TA 2022 Sudah Di optimalkan ,Jelas Rubbi Nurhabibi”Kemudian Dilanjutkan Dengan Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Dan Tim Verifikasi Diikuti Penandatanganan Berita Acara. Kegiatan Berjalan Dengan Lancar Dan Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan.(Agus Racmat)






