JurnalPolisinasional. com Palangkaraya Kalteng. Ketua LSM Betang Media Pratama, Frans Sambung, mempertanyakan proses pembongkaran lima fasilitas di Kompleks Lapangan Sanaman Mantikei, Palangka Raya, terutama terkait mekanisme penilaian dan pertanggungjawaban material hasil bongkaran. Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah membuka informasi mengenai pelaksanaan pembongkaran dan pengelolaan material tersebut.
Lima fasilitas yang disebut dibongkar meliputi Gedung KONI, Gedung Perpustakaan Islam, lapangan tenis, pagar sekeliling Lapangan Sanaman Mantikei, serta pagar keliling lapangan sepak bola,pembongkaran ini di laksanakan pada kegiatan peroyek 3 Juli tahun 2026 pada saat kami berada di lapangan.
Frans meminta Kepala Dinas PUPR Kalteng, Prof. Dr. Ir. Juni Gultom, S.T., M.T.P., menjelaskan dasar pelaksanaan pembongkaran, proses inventarisasi, metode penilaian material, serta mekanisme pertanggungjawaban hasil bongkaran.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut pekerjaan fisik, tetapi juga aspek administrasi dan pengelolaan aset yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila fasilitas dan material tersebut merupakan bagian dari barang milik daerah, status serta penanganannya perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan Material harus Jelas
Secara hukum, pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Ketentuan teknis pengelolaan barang milik daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Kerangka regulasi tersebut menjadi rujukan untuk menelaah penatausahaan, penilaian, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan aset sesuai status serta ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks pembongkaran fasilitas di Sanaman Mantikei, hal yang perlu diperjelas adalah apakah material hasil bongkaran telah diinventarisasi, bagaimana nilai material ditentukan, serta bagaimana status dan penanganannya dicatat dalam dokumen administrasi.
Jika material tersebut masih memiliki nilai ekonomis dan termasuk aset daerah, mekanisme pengelolaannya perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan yang relevan. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan fakta, bukan semata-mata pada terjadinya pembongkaran.
PUPR Kalteng Diminta Memberikan Penjelasan
Frans mendorong PUPR Kalteng memberikan keterangan yang dapat diverifikasi publik, termasuk mengenai dokumen pelaksanaan pembongkaran, berita acara, daftar inventaris material, dasar penilaian, serta mekanisme pemanfaatan atau penghapusan aset apabila relevan.
Keterbukaan informasi tersebut diperlukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan aset memiliki dasar administrasi yang jelas.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah mengenai mekanisme penilaian dan pengelolaan material hasil pembongkaran belum diperoleh.
Hingga berita ini di tayangkan kami masih membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Namun saat awak mecoba menemui pihak kepala dinas PUPR Kalteng namun yang bersangkutan tidak bisa di temui,dan pihak awak media mencoba menghubungi ,Via telpon namun no telpone yang bersangkutan , sudah tidak aktif lagi.
Padliansyah
Kaperwil Kalimantan.






