Tidak Berhasil Mengejar Target “Gagal Visi Misi” Jadikan Alasan Kades Cijenuk Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Desa.

Menjadi sorotan publik, Beredarnya dokumen resmi Surat Pernyataan Pengunduran Diri Kepala Desa Cijenuk, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, bertanggal 8 Juli 2026, membuka tabir masalah mendalam di lingkungan pemerintahan desa setempat.

Dalam dokumen bermaterai Rp10.000 tersebut, Kepala Desa Cijenuk, Deden Purnama Nugraha Putra, secara tertulis menyatakan mundur dari jabatannya periode 2022–2029. Adapun alasan tertulis yang disampaikan adalah karena merasa tidak mampu mengejar target visi dan misi serta janji politiknya.

Namun, penelusuran mendalam dan keterangan narasumber internal mengindikasikan bahwa alasan “gagal pencapaian visi-misi” tersebut diduga kuat hanyalah alibi formalitas. Di balik pengunduran diri yang mendadak tersebut, muncul kabar tajam mengenai dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan sang Kepala Desa dengan seorang wanita sebut saja Melati seorang warga lokal yang masih berstatus istri sah dari warganya sendiri.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, dugaan hubungan gelap ini telah berlangsung cukup lama, yakni sejak rentang tahun 2024 hingga terkuak luas pada pertengahan tahun 2026. Desakan warga serta isu etika publik yang memanas diduga menjadi pemicu utama di balik lahirnya surat pengunduran diri bertanggal 8 Juli 2026 tersebut.

Isu ini kian memanas lantaran lambatnya tindak lanjut dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cijenuk dalam memproses permohonan berhenti tersebut. Pemerhati kinerja aparatur desa, Deni Mulyana, mempertanyakan komitmen dan fungsi BPD Cijenuk sebagai lembaga pengawas.

“Secara etika kepemimpinan dan tata kelola, BPD tidak boleh bersikap pasif atau terkesan mengulur waktu. Begitu surat pengunduran diri dibuat, BPD memiliki kewajiban hukum untuk segera memprosesnya agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan kegaduhan publik,” tegas Deni.

Aturan Hukum, Mekanisme Pengunduran Diri Kades Menurut Regulasi BPD, Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024) serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, proses administrasi pengunduran diri Kepala Desa memiliki tahapan normatif yang tegas

Penyelenggaraan Musyawarah/Pleno BPD:
Setelah menerima surat pengunduran diri resmi dari Kepala Desa, BPD wajib menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan menetapkan Keputusan BPD tentang usulan pemberhentian Kepala Desa.

Tenggat Waktu Pelaporan ke Bupati (7 Hari Kerja) Berdasarkan aturan, BPD diwajibkan menyampaikan keputusan usulan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat pengunduran diri diterima.

Penetapan SK Pemberhentian & Penunjukan Penjabat (Pj) Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur ASN agar roda pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

BPD tidak memiliki wewenang untuk menahan, menunda, atau mengendapkan berkas pengunduran diri yang telah ditandatangani secara sah di atas materai oleh Kepala Desa. Pembiaran terhadap proses ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian tugas BPD dalam menjalankan fungsi kelembagaan di desa

Hingga berita ini diturunkan, baik pimpinan BPD Cijenuk maupun Deden Purnama Nugraha Putra belum memberikan pernyataan atau konfirmasi resmi terkait Status berkas pengunduran diri dari jabatan kepala Desa Cijenuk. *Red

Tinggalkan Balasan