
Jurnalpolisinasionan.com
“Garut Selatan, Jurnalpolisinasional. com” Badan Permusyawaratan desa ( BPD) cikarang kecamatan Cisewu kabupaten Garut gelar musdes penetapan RKPdesa untuk tahun anggaran 2022 di ruangan Aula Desa Cikarang. Selasa(07/12/2021),
kegiatan ini dibuka oleh Ketua BPD, Luki Lukmantara. ia mengatakan untuk pemerintahan desa Cikarang akan menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan kepada semua lapisan masyarakat desa Cikarang, jg masyarakat agar ikut mengawasi dana Desa dan segera memberitahukan kepada BPD bila di lapangan ada hal hal yang tidak sesuai dengan rencana Kegiatan, ini dimulai dengan tahapan penggalian gagasan di tiap-tiap Dusun (Musdus)yang ada di Desa Cikarang dan hasil penggalian gagasan di tingkat bawah juga turut di ikut sertakan sebagai bahan musdes penetapan RKPdesa 2022

Untuk usulan Desa Cikarang, hasil kesepakatan bersama di prioritaskan pada bidang pembangunan Fisik, Yang di utamakan Jalan Protokol Desa Cikarang Dengan Anggaran Rp. 530 juta, untuk pemangunan Gor Desa Cikarang sebesar Rp. 360 juta, Posyandu Cisanta Rp. 30 juta, Posyandu Cijolang Rp. 30 juta, BLT DD sebesar Rp. 180 juta, perawatan jalan protokol Rp. 20 juta, ODF Rp. 70 jt yaitu untuk anggaran tahun 2022.

Kepala Desa Cikarang, Drs, Hikmat, Menyetujui hasil Musdes karena hanya masyarakat yang paling tau kebutuhan untuk sarana parasarana di lingkungan, agar Desa Cikarang di tahun 2022 yang akan datang Desa Cikarang lebih maju, ujarnya

Kasi PMD kecamatan Cisewu, Ojat menyampaikan apresiasi kepada Ketua BPD serta kepala desa Cikarang dan jajarannya yang telah berupaya mengoptimalkan perencanaan pembangunan Desa Cikarang.
Musdes ini turut dihadiri muspika kecamatan Cisewu, UPTD Cisewu ,lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, kader PKK Pemerintah desa Cikarang kecamatan Cisewu kabupaten Garut.
Kasi PMD Kecamatan Cisewu, Ojat memberikan pencerahan kepada mayarakat dan kepada para Lembaga untuk memonitoring pekerjaan yang berada di Desa Cikarang tetap harus dipantau, karena semua pembangunan yang ada di daerah adalah uang rakyat, makanya masyarakat jangan membiarkan, Dan kalau ada pekerjaan Asal-asalan masrakat harus membenahi karena yang menerima manfaat adalah masyarakat.
(Alit sutardi)






