Lebak,jurnal polisi nasional.com -Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyidikan dugaan tindak pidana
korupsi terkait mafia tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak tahun 2018 hingga 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada hari Rabu tanggal 28
September 2022 telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan
Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.
“Kasus posisi bahwa ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah dengan modus pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN,” ungkap Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulis.
Dalam modus tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening penampungan pada Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp15 miliar.
“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa 2 (dua) alat bukti yang cukup
untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan diduga telah terjadi penerimaan hadiah atau Janji dan /atau gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak,” tukasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi
Banten Nomor : PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022 Tanggal 28 september 2022.
Selanjutnya Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus secara profesional.
“Cepat dan terukur akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara,” tukasnya.(Sep/ Taufik Nur Alam






