jurnalpolisinasional.com kab.bdg
Berdasarkan arahan Presiden RI : Jokowi dalam rapat terbatas tentang percepatan penyaluran Bantuan sosial program Sembako / BPNT untuk bulan Januari hingga Maret 2022 yang diberikan dengan bentuk uang sebesar RP. 600 Ribu bagi setiap penerima manfaat yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia.
Sejumlah Agen penyalur yang mendapatkan rekomendasi dari kepala desa masing – masing, sebagai salah satu syarat mendapatkan validitas dari fihak yang berkaitan penyaluran program sosial tersebut, yang merasa kebingungan dengan pelaksanaan aturan tersebut.
Pasalnya uang yang diterima oleh tiap KPM tersebut dapat dibelanjakan dimana saja asal berupa kebutuhan pangan / Sembako yang hanya disertakan bon pembelian dari toko atau warung, tanpa ada arahan atau penggiringan untuk membelanjakan kepada pengusaha dagang tertentu.
Namun disisi lain agen penyalur yang telah membuat kesepakatan kepada penyedia barang kebutuhan / Suplayer melalui kesepakatan yang terikat atau tidak terikat.
Seperti yang dialami oleh Darso Dahlan sebagai agen BPNT Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kab. Bandung yang memfasilitasi penyaluran kepada 450 KPM yang mengembalikan bahan sembako berupa beras dan telor kepada suplayer / penyedia pemasok kebutuhan KPM.
Entah merasa sudah terjalin kontrak kerja sama atau mungkin tidak terkoordinasi dengan arahan serta kebijakan pemerintah dalam hal regulasi penyaluran, namun hal tersebut bukan merupakan salah satunya melainkan banyakagen dari desa lain yang mendapatkan kejadian yang sama.
Namun dilapangan masih ada saja diantaranya yang menggiring opini agar KPM membelanjakan kepada fihak tertentu yang harus membelanjakan uang tersebut harus habis sekaligus.
Team Biro Kab.Bdg