Subsatgas Covid 19. Kecamatan Bojongloa kidul melaksanakan Operasi Yustisi Gakplin Inpres no. 114 tahun  2021 dan Perwali di Wilkum Polsek Bojongloa kidul

jurnalpolisinasional.com

Rabu 02 Febuari 2022, Pkl 08.30 WIB, Giat Polsek Bojongloa kidul bersama SUBSATGAS COVID 19. Tiga Pilar Polsek Bojongloa Kidul, Koramil Bojongloa kidul Kidul dan ASN Kecamatan Bojongloa  Kidul terkait melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin PERWALI NO.114 Thn 2021 tentang PPKM Level 2. Tempat di Jalan Peta , Kel. Situsaer, Kec. Bojongloa Kidul.

Lokasi Operasi Yustisi:
Operasi di sekitar Jl. Peta Kel. Situsaeur Kec Bojongloa  Kidul Giat Yustisi Dipimpin oleh Waka Polsek Bojongloa Kidul

Kuat Personil :
– Polsek/Polri : 10 pers
– TNI / Koramil 1813 : 5 Pers
– Satpol PP/Trantib Kec : 6

Jumlah kekuatan : 21 Pers

Hasil Operasi Yustisi berupa :
1. Teguran Lisan 23 Kali
2. Teguran Tertulis 15 Kali
3. Pembagian Masker 38 buah

Dalam kegiatan tersebut selalu memberikan HIMBAUAN Protokol Kesehatan Covid 19 sbb :
1. Selalu memakai masker.
2. Mencuci tangan.
3. Jaga jarak.
4. Menghindari dari kerumunan.
5. Hindari Mobilisasi

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bojongloa Kidul  Kompol. Ari Purwantono SE menyampaikan tentang pentingnya penggunaan masker kepada masyarakat, penggunaan masker merupakan tindakan dan perilaku yang harus diterapkan dalam aktivitas sehari hari untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan masyarakat juga harus mampu dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan hidup sehat dan bersih serta menerapkan 5 M ,” tutur Kapolsek

 

Dikeluarkan oleh :
Kasubsi Humas Polrestabes Bandung