Sosialisasi & Kupas tuntas PERPPU No. 02 Th. 2022 Tentang Cipta Kerja untuk PUK SP TSK SPSI Kab. Bandung

Jurnalpolisinasianal. Com. Kab Bandung –Bertempat dikantor PC FSP TSK SPSI yang beralamatkan di Komplek Taman Kopo Indah Blok F No. 47. Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung.

Sabtu ,14 Januari 2022 jajaran kepengurusan mengadakan acara Sosialisasi tentang pelaksanaan UMK dan UMK Penyesuaian untuk Karyawan di atas satu tahun, sekaligus bedah Pasal tentang : PERPPU No. 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja kepada seluruh anggotanya.

Kusnijar selaku Ketua PC FSP TSK SPSI, serta menyampaikan bahwa Pemerintah seolah tidak berfihak kepada para Buruh, karena apa yang menjadi keluhan, sebagai masukan dari Buruh terhadap pemerintah seolah tidak di akomodir,

Terlepas dengan alasan situasi serta opini Politis yang coba dibangun oleh kalangan elit Partai politik,

Dengan hal itu beliau ( Kusnijar) berharap serta ingin mengajak diskusi yang lebih kritis dalam menjelaskan dan mencerahkan dan mencerdaskan untuk pembinaan anggotanya.

“Menurut saya kita bebas berpikir dan memberikan analisa terkait PERPPU tersebut .
Namun setidaknya ada argumen yang mendasar terkait hal tersebut : Pertama : Pemerintah jelas – jelas menegaskan bahwa yang menjadi latar belakang atau alasan keluarnya PERPPU tersebut, diindikasikan, adalah karena adanya perang Rusia Ukraina.. dengan alasan itu jelas bahwa pemerintah mengeluarkan aturan tersebut karena situasi krisis global dan untuk antisipasi krisis global,

Turunannya adalah bagaimana semua praktek – praktek yang bisa dipergunakan untuk antisipasi krisis, dapat dibenarkan dengan keluarnya Perppu tersebut, dan realitas membuktikan setiap situasi krisis hukum dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasti buruh yang dikorbankan, termasuk Pandemi beberapa waktu lalu.
Kedua : hal lain yang menjadi basis argumen keluarnya Perppu tersebut, adalah karena waktu Revisi UU No. 11 Tahun 2020 sebagai cara pemerintah untuk menghilangkan label Inkonstitusional bersyarat pada UU. CIPTAKER, sebagaimana diminta dalam Putusan MK yang waktunya semakin mepet.. sehingga kalau tidak segera di revisi , maka UU Cipta Kerja dapat dinyatakan tidak berlaku.
Artinya dapat membahayakan untuk pemerintah sendiri.

Maka langkah yang paling simpel serta dianggap tepat adalah mengeluarkan Perppu tersebut , Ada asumsi yang sengaja dikembangkan bahwa kalau dibahas di DPR.
Seolah akan seperti bias, wajarlah kalau yang digunakan tentang Perspektif pemerintah, karena kalau dibahas di DPR tarik – menariknya bisa kencang karena menjelang tahapan Pemilu tahun ini.. dan soal ini kita bisa diskusi lebih lanjut , yang lebih sehat… Yuk diskusi sehat.. Karena berserikat itu memberdayakan dan membangun kesadaran.
Jelasnya. (E. Suparman)