PROYEK Revitalisasi SMAN 1 Rancaekek,  Kabupaten Bandung, Menjadi Sorotan Pasalnya Wartawan Dihalang – halangi Untuk Peliputan.

Kabupaten Bandung – Jurnal polisi nasional,com, wartawan yang hendak menjalankan tugas jurnalistik untuk memantau dan mendokumentasikan pembangunan tersebut justru dilarang masuk ke dalam lingkungan sekolah. Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Staf Humas berinisial Aom pada kamis (17/09/2026).

Saat wartawan meminta izin masuk, Aom tidak memberikan izin dengan alasan harus ada izin pimpinan.

“Saya juga staf Humas, Humas lagi sakit. Untuk sementara masuk ke dalam belum saya izinkan, karena saya bukan di posisi yang mengambil kebijakan, harus ada ijin dari pimpinan, harus ada proses dulu, nanti saya koordinasikan dulu sama Humas,” ujar Aom.

Saat diminta nomor kontak Humas atau pimpinan untuk keperluan konfirmasi, Aom menolak memberikan dengan dalih tidak membawa handphone.

“Diminta nomornya nggak dikasih alasannya nggak bawa hp. Yang saya tau kalau ada apa-apa disini harus disposisi dulu,” ucapnya.

Aom kemudian menyarankan agar wartawan membuat surat resmi.

“Staf Humas menyarankan bikin surat saja, apa pun urusannya bukan hanya dengan lisan saja, tapi dengan tulisan pun bisa nyambung. Bukan hanya bapak-bapak yang sulit untuk menghubungi, tapi saya juga kadang-kadang sulit untuk menghubunginya,” kata Aom.

Ia juga beralasan masih ada proses SOP penerimaan tamu dan menyebut sekolah sebagai tempat penitipan. “Ada hal yang masih dalam proses tentang hal SOP penerimaan tamu, sekolah ini kan pak tempat penitipan,” tambahnya.

Pertanyaan besar pun muncul, *Ada apa dibalik proyek revitalisasi SMAN 1 Rancaekek hingga wartawan dilarang masuk dan mengambil foto?* Padahal revitalisasi sekolah adalah proyek pemerintah yang bersumber dari uang negara dan wajib transparan.

Tindakan tersebut diduga melanggar *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3)* tentang hak pers mencari dan memperoleh informasi, dan *Pasal 18 ayat (1)* dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang menghalangi tugas jurnalistik.

Serta melanggar prinsip transparansi dalam *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.*

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala sekola belum berhasil di konfirmasi ( Nandang jpn)