Jurnal polisi nasional com
LEBAK, Proses tahapan Pemilihan Kepala Desa Jagaraksa Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak sempat diwarnai kericuhan setelah salah satu bakal calon yang tidak lolos tak terima dengan keputusan Panitia Pilkades, insiden itu terjadi di halaman Kantor Kecamatan Muncang, pada Jum’at 30 September 2022.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ikhwal kericuhan itu justru terjadi setelah pihak panitia Pilkades tingkat desa dan tim sembilan tingkat kecamatan menjelaskan kepada empat bakal calon kades yang dinyatakan tidak lolos adminstrasi. Setelah keempat bakal calon menerima penjelasan tentang proses pilkades dari pihak panitia, para balon kades itu menerima keputusan panitia.
Namun ternyata setelah keluar dari ruangan kantor dan pada saat ada di lapangan sempat terjadi kericuhan, dari tayangan video yang beredar seorang balon Kades nampak tidak menerima keputusan panitia dan mengancam akan membawa ke jalur hukum PTUN.
Ketua Panitia Pilkades Jakaraksa Apud kepada wartawan menjelaskan empat dari tujuh orang bakal calon Kepala Desa Jagaraksa Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Panitia Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) Jagaraksa. Keempat orang balon Kades Jagaraksa yang TMS itu, di ketahui warga yang berdomisili di luar Kecamatan Muncang.
“Meskipun domisilinya bukan warga Desa Jagaraksa bahkan bukan warga Kecamatan Muncang, namun kami tetap menerima pendaftaran semua balon kades. Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, kami tidak membeda bedakan balon kades yang mendaftar baik itu warga Jagaraksa ataupun dari luar, semua diperlakukan sama,” ungkap Apud kepada wartawan, Sabtu 1 Oktober 2022.
Setelah Panitia Pilkades Jagaraksa menerima pendaftaran bakal calon kades terdapat tujuh orang yang mendaftar, kemudian panitia melakukan proses tahapan Pilkades selanjutnya dengan melalukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan balon yang akan ditetapkan sebagian calon Kades.
“Tentu karena ini merupakan Pilkades serentak maka proses Pilkades sudah ditetapkan panitia ditingkat kabupaten, sebab itu kami mengacu ketentuan yang sudah ada termasuk tahapan tahapan pilkades. Nah pada tahapan verifikasi dan klarifikasi kepada para balon itu, hanya tiga balon dari tujuh balon yang melengkapi persyaratan administrasi. Sementara empat balon lagi tidak melengkapi persyaratan, padahal panitia sudah berusaha menghubungi balon kades agar membereskan persyaratanya, namun empat balon itu tidak pernah hadir dan tidak melengkapi persyaratan,” paparnya.
Sebab itu lanjut Apud, karena tahapan dan jadwal sudah ditentukan panitia dan empat balon kades itu tetap tidak mengikuti ketentuan dengan tidak melengkapi dokumen persyaratan, maka pihak panitia menetapkan tiga balon kades memenuhi syarat adminstrasi untuk ditetapkan sebagian calon, dan empat orang balon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Kami sudah obyektif, sudah berusaha adil kepada setiap balon kades Jagaraksa, adapun ada balon yang mengancam akan membawa ke jalur hukum atas persoalan, tentunya kami tidak bisa menghalangi, intinya selama kami menjalankan ketentuan dengan jujur dan cermat, maka kami tidak ada kekhwatiran sedikitpun,” tegasnya.
Sementara Panitia sembilan Pilkades Kecamatan Muncang Yudi Romiadi memastikan pihaknya sudah melakukan proses Pilkades khusunya di Desa Jagarakasa sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Tujuh balon Kades diundang yang hadir hanya tiga orang yaitu Sarwadi, Nuralam, Whahid, yang empat orang lagi tidak ada hadir di dalam tahapan pemberkasan atau dalam pemeriksaan keabsahan persyaratan calon,” ujarnya.
Setelah itu pihak panitia kembali memberi tahu kepada balon yang tidak hadir bahwa masih ada tenggang waktu untuk melengkapi berkas yang masih kurang hingga 27 September 2022 Pukul 24.00 WIB. Namun kesempatan itupun diabaikan oleh empat balon sehingga balon yang lolos dan lengkap pemberkasannya yaitu Sarwadi, Nuralam dan Whahid.
“Keempat bakal calon yang tidak lolos, karena tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan balon, keempat calon itupun tidak pernah hadir pada tahapan verifikasi dan klarifikasi persyaratan balon kades dengan berbagai alasan,” tukasnya. (Sep/Taufik Nur Alam)
