Bandung,jurnalpolisinasional.com
Jum’at tanggal 18 Februari 2022, Kegiatan TriPiKa Buah Batu Pelaksanaan /Implementasi Pendisiplinan Berdasarkan Peraturan Walikota Bandung No. 19 Tahun 2022 Dan IMENDAGRI No. 10 Tahun 2022 di Wilayah Hukum Polsek Buah Batu
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu Dalam Rangka Pencegahan / Antisipasi dan Pengendalian Covid-19 ( Varian Omicron dan Varian Lainnya ) di Wilayah Hukum Polsek Buah Batu.
Kegiatan dipimpin oleh Pawas Polsek Buah batu / Panit 1 Samapta (IPTU BAMBANG)
– 5 Personil Polsek Buah Batu
– 6 Personil Linmas (Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kec. Buah Batu).
Adapun Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Woro-Woro adalah
*. Toko Mas Family MIM
*. Hypermart
*. Tenan tenan MIM
*. Racha
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Buah Batu Kompol Achmad Riduan,KS.,SE menyampaikan bahwa sesuai dengan IMENDAGRI No. 10 tahun 2022 dan Perwal Kota Bandung No. 19 tahun 2022 guna percepatan penanganan Covid-19.Maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai wabah Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Buah Batu Polrestabes Bandung. (Bud)
