Langkah tegas ini menjadi bagian dari tindakan preventif dan penegakan hukum Polres Cimahi dalam menghempang potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), aksi premanisme, hingga kejahatan jalanan akibat pengaruh alkohol.
Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto menegaskan, pengawasan masif melalui KRYD terus digalakkan guna menindak secara terukur setiap aktivitas yang berpotensi memicu persoalan sosial.
“Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang kemudian diamankan sebagai bagian dari hasil kegiatan kepolisian,” ujar Kapolres, Senin (2/11/2026).
Ia menaruh perhatian serius terhadap bahaya miras oplosan. Kandungan bahan kimia tak terukur di dalamnya dinilai sangat mematikan karena berisiko tinggi menyebabkan racun fatal hingga kematian bagi pengonsumsinya.
Oleh karena itu, Polres Cimahi berkomitmen tidak sekadar bertindak pasca-kejadian, melainkan mengedepankan patroli rutin untuk mempersempit ruang gerak para penjual miras ilegal.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” tegas Kapolres Cimahi.
Demi mengoptimalkan pemeliharaan kamtibmas, Polres Cimahi mendorong partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan peredaran miras maupun potensi gangguan kejahatan di sekitar lingkungannya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting, sehingga kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan, peredaran miras, atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Guna memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi, Polres Cimahi menyiagakan berbagai saluran aduan resmi:
Call Center Bebas Pulsa: 110
Lapor Pak Kapolres (WhatsApp): 08127575200
Instagram Resmi: @Cimahipolres
** ridwan
