Pengurus HIPMI Kabupaten Bandung meminta Media Ralat berita Penangkapan Mantan ketua KABUPATEN BANDUNG ( TD ).

KABUPATEN BANDUNG – jurnalpolisinasional.com.
-Minggu,10 Mei 2026 – Pemberitaan mengenai penetapan status tersangka terhadap sosok berinisial TD yang disebut sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Bandung, menuai tanggapan resmi dari jajaran organisasi. Menanggapi berita yang beredar luas itu, Pinsa Anhari Yusuf, Mantan Pengurus sekaligus Ketua OKK HIPMI Kabupaten Bandung, memberikan penjelasan resmi kepada awak media untuk meluruskan fakta yang ada.
Pinsa menyampaikan, seluruh elemen anggota HIPMI Kabupaten Bandung merasa sangat terkejut saat membaca atau mendengar pemberitaan yang menyebutkan Ketua organisasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Hingga keterangan ini disampaikan, pihaknya masih menunggu kejelasan dan informasi resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan kasus tersebut.
“Intinya, kami seluruh anggota HIPMI Kabupaten Bandung sangat terkejut dengan narasi berita yang beredar di media. Sampai hari ini pun, kami masih menunggu kepastian dan rincian resmi terkait hal ini,” ujar Pinsa, Minggu (10/5/2026).
Menyangkut identitas terlapor, Pinsa membenarkan bahwa sosok berinisial TD itu memang tercatat sebagai anggota HIPMI Kabupaten Bandung. Namun ada fakta penting yang belum terungkap dalam sejumlah pemberitaan, yaitu terkait status jabatan yang bersangkutan. Ia menegaskan, TD sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua dan berstatus demisioner sejak akhir Desember 2025 lalu.
“Yang bersangkutan memang anggota kami, tapi perlu diluruskan: posisinya sudah demisioner per akhir Desember 2025. Saat ini kepengurusan organisasi sudah dijalankan oleh tim caretaker yang ditunjuk langsung oleh BPD HIPMI Jawa Barat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pinsa mengutip keterangan resmi Kasat Reskrim yang disampaikan dalam konferensi pers dan sudah disebarluaskan. Berdasarkan penjelasan kepolisian itu, kasus hukum yang menjerat TD merupakan persoalan murni pribadi, sama sekali tidak ada kaitannya dengan tugas organisasi, juga tidak dilakukan dengan mengatasnamakan HIPMI Kabupaten Bandung.
Atas dasar fakta tersebut, pihaknya meminta seluruh media massa untuk berkenan meralat isi pemberitaan yang masih mencantumkan jabatan “Ketua HIPMI Kabupaten Bandung” pada nama terlapor. Langkah ini dimaksudkan agar informasi yang diterima publik akurat, objektif, serta mencegah kesalahpahaman yang bisa merugikan nama baik organisasi.
“Kami meminta kepada seluruh rekan media untuk meralat informasi jabatan yang bersangkutan. Ingat, ia sudah tidak menjabat lagi, dan kasus yang dihadapi adalah urusan pribadi, bukan tindakan atas nama organisasi HIPMI Kabupaten Bandung,” tutup Pinsa mengakhiri keterangannya.
Sumber: HIPMI Kabupaten Bandung
Team Biro Kab.Bandung
Redaksi