Jakarta,jurnalpolisinasional.com – 13 Korban Kasus Werving yg dijanjikan masuk TANTAMA TNI AD tanpa mengikuti Test yang menjadi korban penipuan resmi membuat laporan pengaduan ke PUSPOMAD,para korban diperkirakan mengalami kerugian senilai 2,2 Miliyar.
Menurut Kuasa hukum 13 korban Werving Timbul Fransisco Malau SH, Erick Hutajulu SH MH dan William Siregar SH kasus tersebut dilaporkan ke PUSPOMAD Agar Uang mereka kembali sehingga mereka dapat melanjutkan masa depan mereka yg tertunda.
Di PUSPOMAD, pihaknya melaporkan tiga orang oknum TNI AD, Dua diantaranya Perwira menengah Kolonel Sudarsono yg Bertugas di Kemenhan & Kapten Mujiono bertugas di Rindam Siantar satu diantaranya Serma Suhadi.
Jakarta Pusat 22/08/2023 – Kehadiran Kuasa Hukum dan 6 Korban Werving yg mewakili dari 13 Korban Kasus Werving tsb, disambut Humanis dan diterima dengan sangat baik Oleh bpk. Mayor cpm. Albertus Surgantoro & bpk. Sertu Jufri serta pihaknya akan melanjutkan laporan Pengaduan ini keatasan agar secepatnya di proses ujar Mayor cpm. Albertus Surgantoro”
Laporannya itu terkait, tindak pidana penipuan, pengancaman secara Verbal oleh Herman Caniago yg mengaku sebagai Pecatan TNI AD yg skrg Herman Caniago berprofesi sebagai Pimpinan umum Media/Pers TKN, sementara itu oknum sipil bernama Jumadi juga yg berperan meyakinkan para korban Werving selanjutnya Oknum PNS Tantrip PEMKO MEDAN Hardi SH juga termasuk salah satu berperan langsung untuk meyakinkan calon siswa TNI yg menjadi Korban Werving.
“Setelah mendapatkan informasi dari klien kami, yang mengadu ke kantor Hukum Timbul Fransisco Malau Law Office & Pertner
Kami Sebagai Kuasa Hukum mencoba berkomunikasi lewat telepon dengan harapan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun nomor para sudah blokir alias tidak dapat dihubungi kembali.
Jakarta, Selasa (22/8/2023).
“Kami bersama Tim Media dan Kuasa Hukum Malam tanggal 02 Agustus 2023 menjemput korban dari hotel jambrut Jakarta Pusat dikarenakan Meraka khawatir dan ketakutan akan keselamatan diri mereka ,
Kami Kuasa Hukum menduga ini adalah jaringan sidikat, bukan hanya 13 korban ini Saja , bisa jadi sudah ada korban Werving sebelumnya.,
Kuasa Hukum Berharap agar Kasus Werving ini dapat diselesaikan dan ditindaklanjuti secara Hukum yg seadil-adilnya, agar tidak ada korban korban Werving dikemudian hari.
Ujar Malau.
Berani Karena Benar – Takut Karena Salah. (Red JPN)
