Kab. Tasik,jurnalpolisinasional.com
Dengan tujuan sosialisasi dan pemberdayaan di kec.parungponteng husunya untuk anak-anak paud NY.HJ.AI.DIANTANI.SUGIANTO.SH.MKN di sambut baik semua Kepala Desa dan Bunda-Bunda paud, NY.HJ.AI.DIANTANI.SUGIANTO.SH.MKN memberikan SK kepada bapak camat parungponteng setelah di terima camat langsung di kasihkan kepada ketua bunda paud, pengesahan dan pemberian Sk tersebut memberikan dorongan dan motivasi untuk berkembangan nya suatu daerah.
ZIS ( zakat,infak dan sodakoh) harta tertentu yang di keluarkan apabila telah mencapai sarat yang di atur sesuai agama untuk di berikan kepada delapan golongan sesuai tuntunan QS.At-taubat ayat 60, Sedangkan infak dan sedekah menurut UU no 23 thn 2011 tentang pengolahan jakat, sedangkan sedekah harta atou non harta yang di keluarkan oleh seseorang ,Dari pengertian ZIS memiliki cakupan yang lebih luas .
Camat, semua kepala Desa dan bunda-bunda paud atas hadirnya Ibu NY..HJ.AI.DIANTANI.SUGIANTO.SH.MKN.
Pungkasnya. ( BURHAN/SUPRIATNA)
