Pelaksanaan Rutilahu BanProv Jabar di Desa Cikalong yang diduga menyalahi aturan.

oleh

Kab.Bdg.Jurnalpolisinasional.com
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dibawah kepemimpinan Ridwan Kamil bersama Wakil Gubernur UU Rizhanul Ulum .Yang telah menggulirkan Program Rutilahu / Rumah Tidak Layak Huni, yang merupakan program sosial sebagai salah satu program unggulan Pemprov Jawa Barat yang telah disepakati bersama serta disahkan DPRD tingkat 1 JABAR,
Untuk direalisasikan serta disalurkan melalui Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota , diseluruh wilayah Jawa Barat .
Yang menyasar untuk masyarakat yang berhak menerima sesuai dengan kriteria yang memenuhi ketentuan sesuai standard kelayakan.

Yang tentu dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan Petunjuk Teknis serta Petunjuk Pelaksanaan ( Juklak – Juknis ) yang melibatkan tenaga ahli serta fihak yang berkompetensi yang digandeng pemerintah dalam penyaluran program tersebut atas pengajuan dari bawah.

Yang tentunya tidak tanggung tanggung beliau mengajak peran serta lembaga masyarkat, Institusi pemerintahan serta Aparatur Penegak Hukum / Kepolisian dan Kejaksaan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK, untuk bersama sama mengawasi program unggulan tersebut.
Agar tidak terjadi benturan dalam hal pelaksanaan Program Rutilahu Banprov tersebut dengan dibuat ketentuan diantaranya :

– Biaya Nominal diseragamkan 16,5 Juta Rupiah,untuk bahan material dari 17,5 juta, sedangkan selisihnya diperuntukan untuk upah kerja dan Administrasi
– Bangunan yang berukuran 6 meter X 4 meter = 24 M2 berupa kotak sabun
– Bangunan harus dalam keadaan titik nol persen, untuk memudahkan pondasi serta tiang beton.
Dan lain seterusnya.

Namun kenyataan di lapangan sangat berbeda dengan apa yang menjadi ketentuan sebagaimana yang telah menjadi petunjuk pelaksanaan dan teknis.
Temuan para awak media dilapangan wilayah Kp. Cikalong RT 03/01 Desa Cikalong Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung sangat mencolok sekali, yang diduga janggal serta ada indikasi pelaksanaan yang salah kaprah , terkesan direkayasa serta dipaksakan namun terstruktur, dengan sistem penyaluran anggaran yang mengundang kecurigaan publik.
Seperti yang dialami oleh Keluarga Penerima Manpaat yang berinisial :YYh .

Penerapan dilaksanakan berkarakter renopasi, serta bon pembelanjaan diduga direkayasa dengan terbukti bon bukti pengambilan material dari toko bahan bangunan diambil oleh fihak LPMD dan fasilitator yang diduga untuk penghilangan bukti.

Karena Regulasinya jelas bahwa anggaran dari provinsi tersebut masuk di rekening LPMD untuk di transfer ke rekening penyedia barang atau matrial yang telah disepakati dan ditunjuk serta mendapatkan kepercayaan berdasarkan( MoU) dengan fihak penentu /fasilitator berupa bahan material bukan berupa uang.
Namun pada kenyataanya selisih jumlah uang dikembalikan dengan tunai sebanyak 2 kali berjumlah total sebesar : 2,068,000,00- Rupiah, ada dugaan untuk menggenapi jumlah sesuai anggaran, menurut pengakuan KPM.
Dan hal itu diduga diluar ketentuan serta menyalahi aturan.
Diduga hasil temuan kami dilapangan terendus oleh beberapa orang yang hendak memanfaatkan kejadian tersebut dengan alasan kepentingan pribadi atau kelompok hanya karena meningkatkan popularitas semata.


Hal yang aneh terjadi saat team investigasi dari media diketahui oleh fihak pelaksana, diduga melakukan hal yang tak wajar dilakukan, ada fihak yang diduga oknum lembaga Desa serta perangkat beserta orang pemerintahan desa Cikalong memanggil tiba tiba KPM dari program tersebut, yang pada saat itu Kepala Desa ada ditempat menyaksikan pembuatan pernyataan tertulis yang tidak diketahui maksud serta tujuannya, dan hal tersebut membuat panik keluarga, serta menguatkan dugaan ada hal yang tak beres dalam pelaksanaan program Rutilahu Banprov tersebut.

Kejadian tersebut mengundang sejumlah pertanyaan serta dugaan yang perlu dibuktikan dengan alibi yang tepat yang sesuai dengan peraturan.

Kalaupun merasa tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan, mengapa mesti ditakutkan?

Apabila dalam temuan serta kejadian yang jelas jelas ada unsur pemaksaan atau dugaan intimidasi kepada KPM , maka diharapkan fihak yang berwenang ( Aparatur Penegak Hukum ) harus segera turun tangan menyelidiki apa sebenarnya yang terjadi dengan pelaksanaan program sosial tersebut yang diduga telah disusupi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau sekelompok orang yang hendak mengeruk keuntungan demi memperkaya diri sendiri ataupun kelompoknya.

Team Investigasi + Biro Kab.Bdg