Para kelompok tani penerima program saluran Cacing di wilayah Desa Tanjungsari Pelaksananya Diduga tidak transfaran

 

 

Kab Bandung jurnalpolisinasional.com.

Kepedulian pemerintah kepada masyarakat / para petani, dalam merealisasikan program infrastruktur /penunjang dalam program ketahanan pangan,

Pemerintah pusat / daerah melalui Dinas terkait telah menyalurkan bantuan sarana pengairan untuk sawah serta program P3GAI /RIJT non rawa yang diluncurkan dan direkomendasi dengan intansi terkait ( BBWS, Subdas / Dinas pertanian kabupaten Bandung )

 

oleh pemerintah daerah / pusat yang tersebar disetiap wilayah berdasarkan kebutuhan / potensi diwilayah masing masing.

 

Tanpa terkecuali program tersebut disalurkan kepada kelompok tani, yang diantaranya berada di wilayah Desa Tanjungsari Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung.

 

Hingga saat ini pengerjaan masih berlangsung.

 

Namun sangat disayangkan , papan informasi kegiatan pengerjaan yang menggunakan anggaran bersumber dari APBD tersebut tidak terpampang / tidak dipublikasikan untuk diketahui oleh masyarakat umum.

 

Sehingga ada dugaan publik , kegiatan tersebut dilaksanakan atau dikuasai oleh fihak yang mengedepankan keuntungan pribadi / kelompoknya.

( direkayasa )

 

Padahal menurut keterangan yang kami himpun kegiatan pembangunan tersebut adalah 2 kelompok tani yang berbeda.

 

Namun dilapangan seolah olah dipercayakan kepada seseorang untuk pengaturannya dalam terlaksananya pekerjaan tersebut.

 

Terkesan para ketua kelompok tani alergi terhadap wartawan.

Saat itu hanya kami berdua yang terdaftar sebagai peninjau yang menulis dibuku tamu yang dibawa oleh TPM.

Dan itupun kami yang menanyakan serta meminta untuk mengisi buku tamu tersebut.

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media kepada salah seorang yang dipercaya oleh ketua kelompok / ketua pelaksana ( Senin, 13 Juli 2026. ) lalu.

Setelah sebelumnya awak media mengkonfirmasi pihak Desa Tarajusari di kantor desa serta mengiyakan keberadaan kegiatan tersebut.

 

Sempat ada pernyataan dari salah seorang pekerja ( Ahmad ) yang berdomisili dari Cikalong bahwa sebagian besar para pekerja berdomisili di Cikalong Desa Cimaung.

 

Terkesan pengerjaan tersebut dilaksanakan oleh fihak ke tiga, bukan dilaksanakan secara swakelola.

Karena memberikan alasan bahwasannya papan informasi serta petunjuk teknis di simpan karena takut sobek tertiup angin yang semestinya masyarakat umum mengetahui besaran anggaran sesuai dengan KIP. UU nomor 18 tahun/2008.

 

Redaksi