Jurnalpolisinasional.com
Terpampang dalam Spanduk acara Reses V Komisi C DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal.M.A.P yang dilaksanakan di Kampung Pondok Rosa, Desa Cipinang, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, pada Minggu (6/8/2023).
menuai polemik serta dipandang perlakuan yang tidak senonoh, yang setidaknya akan mengurangi dan merusak simpati warga pemilih. Dipicu oleh adanya pelarangan kepada para wartawan untuk meliput kegiatan reses tersebut, dengan alasan tidak mengundang wartawan.
Sebagai wartawan yang berprofesi untuk mendapatkan berita untuk dipublikasikan serta dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Harus diketahui, setiap kegiatan reses menggunakan uang rakyat, yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi / Kabupaten/kota.
Merupakan salah satu tugas profesi bagi semua element masyarakat baik LSM, Ormas, Organisasi lainnya termasuk Media / wartawan untuk mengetahui / mencari informasi serta memantau jalannya kegiatan tersebut.
Dalam reses tersebut, terlampir undangan sebanyak 200 orang ditambah dengan ranting ranting PKB se-Kecamatan Cimaung.
Sangat disayangkan, di saat awak media beserta Indra Fuji Priatna sebagai Ketua Formasi Wartawan Cimaung yang hendak meliput kegiatan reses tersebut.
Namun tanpa basa- basi Ketua Fraksi PKB H.Cucun Syamsurizal melarang para awak media hadir untuk meliput acara reses tersebut.
Kronologi kejadian : Menurut wartawan Buser Bhayangkara News.Co.id, sekaligus Ketua Umum DPP Formasi Wartawan Cimaung Indonesia (Forwaci) Indra Fuji Priatna mengatakan pada saat saya masuk ke acara reses tersebut
untuk mengambil photo kegiatan, tiba-tiba dari atas panggung saat memberikan sambutan, Ketua Fraksi PKB DPR RI : H. Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan sambil menunjuk didepan audien yang berjumlah ratusan “maaf itu dari media atau bukan?, Saya tidak mengundang wartawan dan media. Mohon keluar dari tempat ini” !!
Lebih lanjut, kata H. Cucun, acara ini acara konsolidasi internal Partai PKB, dan kami tidak mengundang para wartawan untuk menghadiri.
Mendengar kata-kata H. Cucun tersebut, Indra Fuji akhirnya keluar dari acara reses tersebut dengan membawa perasaan kecewa, sambil menunggu diluar, guna meminta konfirmasi dan mempertanyakan maksud dari pembicaraan tadi.
Akan tetapi, lanjut Indra Fuji, saat dikonfirmasi setelah selesai acara tersebut guna mempertanyakan maksud bicara didepan forum tadi, H. Cucun Ahmad Syamsurizal justru tidak menjawab dan buru-buru masuk kemobil.
Sikap tersebut, menurut Indra Fuji, tidak patut diucapkan oleh seorang wakil rakyat apalagi sekelas anggota DPR RI, sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa dengan acara kegiatan reses tersebut ??
sehingga terkesan dan diduga alergi dengan wartawan.
Ketua Umum DPP Formasi Wartawan Cimaung Indonesia ( FORWACI ) Indra Fuji Priatna mempertanyakan profesionalisme H. Cucun Ahmad Syamsurizal sebagai seorang anggota DPR RI, yang patut diduga serta indikasi telah melecehkan marwah wartawan.
Karena menurut Indra Fuji Priatna, sudah jelas tertera dalam Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) berbunyi “Barang siapa yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat di pidana,”.
Dengan kejadian tersebut beliau berencana akan membuat surat untuk melaporkan persoalan ini ke Badan Kehormatan DPR-RI.
“Kita tunggu saja” tutupnya.
Biro Kab.Bandung
