Jurnal polisinasional.com. Garut
Kepala Desa Wangunjaya Kecamatan Banjar Wangi Kabupaten Garut diduga tidak transparan dalam penggunaan APBDes Tahun 2021 dan tahun sebelumnya.
Dana desa (DD) yang dikuncurkan oleh Pemerintah Pusat untuk semua Pemerintahan Desa di seluruh Indonesia adalah demi kepentingan masyarakat, bertujuan untuk pemerataan serta percepatan pembangunan serta peningkatan ekonomi masyarakat tingkat Desa.
Pantauan awak media di Kantor Desa Wangun Jaya bahwa ditemukan tidak adanya Papan Informasi penggunaan APBDes Tahun 2021 dan tahun sebelum nya, sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Desa wajib memasang serta mempublikasikan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Publikasi ini dilakukan sebagai bentuk Transfaransi informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat dari Undang-undang Nomor. 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 73 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Saat awak media berkunjung untuk menanyakan kepada Sekdes perihal papan inpormasi, beliau tidak memberikan penjelasan sama sekali,
Untuk diketahui bersama bahwa Masyarakat, butuh mengetahui secara pasti anggaran Desa dan peruntukannya, sehingga dengan adanya papan publikasi, salah seorang warga masyarakat Desa Wangun jaya meberikan penjelasan bahwa belum pernah ada papan APBDes di Desa Wangun jaya.
Masyarakat diharapkan mengerti, mengetahui dan ikut mengawasi penyaluran anggaran pembangunan di Desa masing -masing.
Belum semua warga masyarakat mengetahui Regulasi Dana Desa yang hakekatnya adalah milik masyarakat, dimana Aparatur Desa diberi tugas untuk mengelolanya dalam hal pengelolaannya dengan baik dan transparan.
Bahwa penggunaan APBDes harus terbuka, transparan sehingga PemerintahanDesa wajib memasang papan informasi yang dapat di akses oleh masyarakat atau publik , jika itu tidak di publikasikan melalui papan informasi, berarti Kepala Desa tersebut sudah melanggar aturan yang ada”
“Karena dengan adanya papan informasi penggunaan anggaran tersebut, masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran pada Desa tersebut dan penggunaanya secara transfaran.
Untuk pengawasan di lapangan, menteri Desa PDTT telah mengintruksikan dan mewajibkan setiap kepala Desa untuk memasang papan pengumuman yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan DD Dan ADD mulai dari besar Dana yang diterima hingga penggunaan Dana yang terealisasi secara rutin bahkan menteri Desa PDTT akan memberikan sanksi ketika tidak memasang papan pengumuman, namun tidak semua Kepala Desa mengindahkan hal ini salah satu contoh adalah Desa wangun Jaya Kecamatan Banjar Wangi Kabupaten Garut.
Tindakan yang Kurang transparan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa wangun Jaya Kecamatan Banjar Wangi Kabupaten Garut itu dinilai kurang tepat, mengingat bahwa Pemerintah Desa merupakan perpanjangan tangan Dari pemerintah Daerah dan Pusat dengan demikian agar Pemerintah Desa wangun Jaya memasang Baleho/Papan Informasi DD Dan ADD sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran Desa agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan masyarakat.
Dari hasil penelusuran awak media ini, diduga Kepala Desa Wangun jaya Kecamatan Banjar wangi Kabupaten Garut diduga telah menyalahgunakan wewenang serta tidak mengindahkan peraturan yang berlaku, sehingga dugaan memonopoli ADD Tahun 2021 khususnya.
Dengan temuan tersebut kami meminta agar instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Kepala Desa Wangun Jaya agar tidak menimbulkan kerugian negara.
Rahmat
