Hutan Lindung Gunung Uyung Sebagai Sumber Kehidupan Masyarakat Desa Cikarang

Jurnal Polisi Nasional

Garut Selatan, jurnalpolisinasional.com Hutan lindung merupakan public good yang berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intruksi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Hutan lindung sudah jelas mempunyai peranan penting dalam menjaga keseimbangan debit air yang berasal dari hujan sehingga menjadi tempat buffering agar siklus air yang jatuh ke permukaan bumi tidak langsung menuju ke laut. Hal tersebut dapat memberikan peran agar tidak terjadi banjir di dan rawan longsor di daerah.

Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Adat Peduli Hutan, ALIT SUTARDI mengapresiasikan, Karena Banyak sekali fungsi dari hutan lindung yang saat ini masyarakat indonesia ketahui secara awam. Masyarakat banyak yang tidak mengetahui juga bahwa hutan lindung yang mempunyai tegakan hutan yang rapat, menyimpan cadangan air yang menjadi cikal bakal sumber mata air berada dan manghasilkan aliran hulu air sungai dapat menjadi sumber energi terutama sumber energi listrik.Banyak yang mengetahui bahwa sumber listrik sebagian besar dihasilkan oleh beberapa pembangkit listrik besar yang mebutuhkan tenaga dari sumberdaya alam mineral seperti panas bumi, batu bara, minyak bumi dan gas alam. Keberadaan sumberdaya alam mineral tersebut tidak akan terus menerus tersedia di alam kita khususnya di Indonesia. Selain itu, sumberdaya alam non mineral yang digunakan seperti bendungan buatan atau DAM, mempunyai biaya pembangunan serta perawatan yang cukup besar sehingga perusahaan negara yang bergerak dibidang kelistrikan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) lebih memprioritaskan pembangkit listrik dengan bantuan panas bumi atau batubara. Hutan lindung yang memiliki kontur yang curam dan rata – rata mempunyai sungai yang setiap tahun mengalir karena hutan lindung memiliki fungsi sebagai penahan air hujan dapat menjadi tempat yang strategis untuk permulaan pembangunan pembangkit listrik skala kecil yang dikenal juga Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). PLTMH adalah pembangkit berkapasitas kecil dan dapat dikembangkan oleh masyarakat dikarenakan alat dan bahan yang digunakan lebih sederhana dibandingkan engan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Dalam hal ini PLTMH dapat menjadi tahap awal untuk inovasi pengembangan pembangkit listrik di Indonesia yang lebih ramah lingkungan dan dapat memberikan dampak yang positif untuk kemajuan perekonomian daerah pedesaan yang belum terjangkau sarana listrik yang disediakan pemerintah. paparnya”

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Adat Peduli Hutan, DODOH KURNIA, menegaskan kepada Masyarakat untuk kekopmpakan secara bersama-sama menanam pohon di Gunung Uyung agar Hutan Lindung tetap terjaga, demi kesejahteraan masyarakat yang berada di Desa Cikarang khususnya Umumnya Masyarakat Kecamatan Cisewu,

Ketua Badan Pelaksana Aliansi, E. KOSASIH, Sudah menyiapkan bibit-bibit kayu dan juga beerapa jenis yang perlu di tanam di Hutan Lindung Gunung Uyung, mulai dari kayu, Kibanen, Mahoni, Kihujan, Bamu dan Lain-lain nya, E. Kosasih meminta kepada Elemen Masarakat meminta beramai-ramai untuk menanam kayu di hutan lindung Gunung Uyung agar Hutan Lindung tetap lerstari masyarakat pun juga tetap sejahtra, pungkasnya”

Wartawati: Daningsih