BALEENDAH, jurnalpolisinasional com.
Pelaksanaan *SPMB 2026* di *SMPN 1 Baleendah, Kabupaten Bandung* menuai sorotan. Seorang calon siswa yang mendaftar melalui *jalur zonasi/domisiIi dengan jarak 614 meter* dinyatakan tidak diterima.
Kekecewaan pun dirasakan orang tua dan anak. Kini *Kadisdik Kabupaten Bandung* diminta turun langsung mengaudit proses penerimaan di sekolah tersebut, menyusul adanya *dugaan praktik tidak transparan/pungli* yang beredar di tengah masyarakat.
Berdasarkan keterangan orang tua siswa, anaknya mendaftar ke SMPN 1 Baleendah melalui jalur zonasi. Berdasarkan pengukuran aplikasi, jarak rumah ke sekolah hanya *614 meter*.
Namun saat pengumuman, nama anaknya tidak tercantum. Padahal sesuai Permendikdasmen, jalur zonasi memprioritaskan siswa dengan domisili terdekat.
“Anak saya kecewa dan malu. Mau daftar ke sekolah lain sudah telat. Jarak rumah kami 614 meter, masa tidak masuk? Kami minta keadilan,” ujar orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait berapa *radius maksimal zonasi* yang ditetapkan SMPN 1 Baleendah tahun ini, dan berapa kuota yang diterima pada jalur tersebut.
Di tengah polemik ini, beredar kabar dari sebagian wali murid terkait *dugaan pungutan di luar ketentuan* pada proses SPMB. Namun hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan masih sebatas pengaduan masyarakat.
Menanggapi keluhan ini, sejumlah tokoh pendidikan dan wali murid meminta *Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung* untuk segera turun, melakukan audit dan membuka ruang pengaduan.
“Kami minta pihak Kadisdik transparan. Berapa jarak zonasi yang dipakai SMPN 1 Baleendah? Berapa kuotanya? Agar tidak ada tanda tanya di masyarakat,” kata salah satu perwakilan wali murid.
Sesuai aturan, PPDB/SPMB wajib berprinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
Kami berharap pihak *SMPN 1 Baleendah* segera memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme zonasi, data daya tampung, dan hasil seleksi.
Sementara itu, masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran dapat melapor ke *Dinas Pendidikan Kab. Bandung, Ombudsman, atau Inspektorat* agar ditindaklanjuti sesuai aturan.
Pihak sekolah berhak memberikan hak jawab atas pemberitaan ini.
Tim Jurnal polisi
