jurnalpolisinasional.com
Forkopimcam Lengkong Bersama BPBD, Dishub Kota Bandung, dan Satgas Covid-19 melaksanakan Pembagian Masker terhadap pedagang dan pengunjung di Pasar Tradisional Palasari Jalan Palasari Kota Bandung, Sabtu (19/02/2022).
Maksud dan tujuan pembagian masker terhadap pedagang dan pengunjung pasar tradisional palasari serta toko buku dan pengendara yang lewat sekitar Jl. Palasari Bandung, guna salah satu upaya penerapan dan pendisiplinan pentingnya protokol kesehatan pencegahan Covid-19 varian omicron terutama 5-M.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lengkong Kompol. Nurdjaman H.S.,SH.,MH. menyampaikan bahwa sesuai dengan Inmendagri Nomor : 9 Tahun 2022 dan Perwal Kota Bandung No.19 Tahun 2022 guna percepatan penanganan Covid-19, Kota Bandung diberlakukan kembali PPKM Level 3 untuk itu Forkopimcam Lengkong melaksanakan Himbauan, pembagian masker dan Pendisiplinan agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
Pandemi ini bisa selesai dengan menerapkan pola hidup menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan protokol kesehatan lainya agar terhindar dari virus covid-19, tuturnya.
Dikeluarkan oleh :
Kasubsi Humas Polrestabes Bandung
