Jurnalpolisinasional.com – KBB, Jeje Ritchie Ismail Bupati Bandung Barat dan Wakil Bupati Asep Ismail hadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 tingkat Kecamatan Cililin. Selasa, 24/2/2026.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Camat Cililin Opa Mustopa SH, para Kepala Desa se-Kecamatan Cililin, Kapolsek Cililin AKP D.M.S. Andriani S, S.Pd, Perwakilan Danramil Cililin, Ketua BPD, serta Kepala OPD tingkat kecamatan.
Juga hadir perwakilan dari instansi pemerintah kabupaten yaitu Bapelitbangda, Dinas Perumahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKPP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Acara yang mengusung tema “Penguatan Ekonomi dan Daya Saing dalam Rangka Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat” menjadi sorotan setelah tidak dihadiri oleh satu pun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Dapil 4, sementara suasana pesimisme menyelimuti para Kepala Desa terhadap hasil musrembang tersebut.
Kehadiran anggota DPRD dalam Musrembang tingkat kecamatan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan partisipasi dalam proses perencanaan.
Secara moral setiap dapil yang mencakupi wilayah kecamatan terkait diwajibkan untuk mengirimkan perwakilan atau hadir secara langsung untuk memastikan aspirasi masyarakat yang mereka wakili dapat terefleksikan dalam rancangan program pembangunan.
Selain itu, kehadiran anggota dewan juga bertujuan untuk menyelaraskan antara kebutuhan lokal dengan prioritas kebijakan yang telah disepakati di tingkat kabupaten.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Papelitbangda) Bandung Barat Eriska Hendrayana yang memberikan sambutan pada acara tersebut menyampaikan pandangan terkait mekanisme perencanaan pembangunan saat ini, sekaligus menanggapi kondisi yang terjadi.
“Bila kita mendengar musrenbang yang ada di kepala adalah bosen,” ucap Eriska secara terbuka.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan struktur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memiliki tiga pendekatan, yaitu teknokratik, politik, dan partisipatik. Namun dalam praktiknya, musrembang terkesan seperti kompetisi program yang harus melewati berbagai tahapan seleksi.
“Ternyata musrenbang seperti kompetisi program yang disusun sebaik-baiknya, kemudian di kecamatan akan dipilah kemudian sesuai dengan kelulusan prasyarat prosedur selengkapnya.
Kemudian susunan itu dilombakan lagi di kabupaten dengan sesama tingkat kecamatan,” jelasnya.
Menurut Eriska, tidak semua pengajuan dari kecamatan akan disetujui karena didasarkan pada skala prioritas, dan ia mengakui bahwa kondisi ini terkadang hanya menjadi formalitas untuk menggugurkan kewajiban yang telah ditetapkan.
“Kami mengakui ini adalah sekedar formalitas untuk menggugurkan kewajiban. Jadi sifat musrenbang itu adalah musyawarah dimana tidak harus disetujui,” tandasnya.
Eriska” menambahkan bahwa pembangunan daerah tidak selalu harus melalui jalur musrembang, karena ada pintu alternatif seperti melalui program kerja yang diajukan oleh anggota dewan, maupun rencana kerja kepala dinas dalam alokasi anggaran masing-masing unit kerja. Tegasnya **Yogi Wawan*
