Jurnal Polisi Nasional, Kab Bandung
Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan surat edaran no 584/PND630000/2022-S3 tentang larangan pelayanan jerigen produk pertalite JBKP.
Faktanya di lapangan, masih terlihat antrian jerigen, seperti di SPBU 34-403-27 dijalan raya pangalengan kabupaten bandung, bahkan di siapkan pompa khusus untuk melayani pembeli dari wilayah Kabupaten Garut.
Saat JPN mengkonfirmasi efektivitas surat edaran PT Pertamina tersebut, pengelola SPBU 34-403-27, Jajang, menyebutkan bahwa surat edaran itu belum berlaku ” baru untuk wilayan jawa timur pak, untuk jawa barat belum, orang pertamina mengarahkan, kalau ada wartawan yang bertanya, sulahkan aja ke call center 135″ ujar Jajang.
Memang ini kontradiktif dengan apa yang JPN temui dan pertanyaan yang sama terhadap pengelola SPBU di wilayah lain, yang menyatakan tidak berani melayani pembelian pakai jerigen karena sudah ada surat edaran, sebab sangsinya jelas ” kan sudah ada larangan dari pertamina pak, sangsinya berat, bisa bisa kami di hentikan suplai BBM nya oleh pertamina” kata pengelola.
( E S )
