Diduga Tipu 8 Warga dengan Modus Loker, Pasutri di Serang Ditangkap Polisi

SERANG, JPN — Sepasang suami istri (pasutri) berinisial IS (35) dan KK (28) diamankan personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang, Polda Banten. Keduanya diduga melakukan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja dengan korban sebanyak delapan orang.

 

Pasutri tersebut diamankan di Perumahan Senopati, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Senin (19/10/2026).

 

Kasus ini terungkap setelah delapan warga dari Kecamatan Kragilan dan Ciruas, Kabupaten Serang, melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami. Para korban mengaku dijanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan, yakni PT Lung Cheoung Brother, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang kepada kedua terduga pelaku.

 

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa para korban telah menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp4,5 juta per orang.

 

“Para korban dijanjikan bisa bekerja di PT Lung Cheoung Brother dengan syarat memberikan sejumlah uang. Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi,” ujar Andi Kurniady, Rabu (21/10/2026).

 

Diduga Raup Rp26,4 Juta

 

Dalam menjalankan aksinya, KK diduga meyakinkan para korban bahwa dirinya dapat membantu proses penerimaan tenaga kerja di perusahaan tersebut. Ia juga menyebut suaminya, IS, bekerja di perusahaan yang dimaksud sehingga para korban percaya bahwa proses perekrutan dapat dibantu.

 

Berbekal janji tersebut, para korban kemudian menyerahkan uang kepada pasangan suami istri itu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang disampaikan kepolisian, total uang yang diterima dari delapan korban mencapai Rp26,4 juta.

 

Namun, setelah menunggu cukup lama, para korban tidak kunjung memperoleh panggilan kerja maupun kepastian mengenai pekerjaan yang dijanjikan.

 

Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang. Laporan diterima pada 7 dan 15 Oktober 2026.

 

Ditangkap Tim Jatanras

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja itu.

 

Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Senin (19/10/2026).

 

“Berbekal laporan dari para korban, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penipuan tersebut. Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq kemudian melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka,” kata Andi.

 

Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami keterangan para korban serta peran masing-masing dalam dugaan penipuan tersebut.

 

Polisi Imbau Warga Waspadai Calo Kerja

 

AKP Andi Kurniady mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses perekrutan.

 

Ia meminta masyarakat memastikan setiap informasi lowongan kerja berasal dari sumber resmi dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dapat menjamin seseorang diterima bekerja dengan imbalan uang.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji bisa membantu mendapatkan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang. Pastikan informasi lowongan kerja berasal dari sumber resmi dan jangan menyerahkan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses penerimaan tenaga kerja,” tegasnya.

 

Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa agar segera melapor kepada pihak berwenang, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Taufik Nur Alam)