Diduga Sunat Dana PIP, Alasan Siswa Tidak Mau Sekolah SMP & SMK BAITUL MA’ARIF Kampung Cisasak Desa Cikarang

Kab. Garut,jurnal polisi nasional.com –

Berdasarkan sorotan Awak Media, seorang Wali Murid Sekolah Menengah Pertama SMP Kp. Cisasak Desa Cikarang Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, atas bantuan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Diduga melakukan pemotongan dengan dalil memberi pelajaran akibat siswa malas belajar, sabtu (28/05/2022).

Program Indonesia pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai, pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, dan PIP merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), Program Indonesia Pintar (PIP) adalah merupakan sasaran prioritas dalam konsepsi nawacita yang ditawarkan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia, salah satunya akan diwujudkan melalui program “Indonesia Pintar (PIP)”, program tersebut akan diwujudkan melalui wajib belajar 12 tahun, bebas Pungutan biaya, dimana setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan, dan Pemerintah wajib hadir dalam memberikan Pendidikan kepada anak usia sekolah.

PIP juga merupakan bantuan pemerintah buat siswa dan siswi yang kurang mampu. Program Indonesia pintar (PIP) yang seharusnya diterima oleh siswa dan siswi, bukannya ditahan oleh Kepala sekolah, karena Siswa dan Siswi yang berhak menerimanya, namun mirisnya. Malah pihak sekolah SMP & SMK BAITUL MA’ARIF yang berada di kp. Cisasak Desa Cikarang, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut memotong dana PIP tersebut.

Mirisnya lagi, dana tersebut bervariasi diberikannya kepada Siswa, diantaranya, ada yang baru di beri lan Rp.80.000 (Delapan Puluh Ribu) Rupiah sampai Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) Rupiah, dan ada juga yang baru di berikan kepada Siswa Rp. 250.000 kepada Siswa yang mendapatkan dana PIP di Tahun 2022.

Dalam hal ini, Diduga sudah menyalahi aturan dana PIP yang seharusnya untuk kepentingan siswa dan siswi dimasa pandemi Covid-19, namun sekarang untuk membeli keperluan yang lain di sekolah tersebut atau diberikan kepada Siswa yang tidak mandapatkan PIP.

Orang tua murid sekolah SMP Kp. Cisasak, menceritakannya bahwa, kami disuruh pihak sekolah untuk datang ke sekolah untuk pengambilan dana PIP,” ungkap salah satu orang Tua siswa yang enggan disebut namanya pada Selasa 23 Mei 2020.

Lebih lanjutnya seorang narasumber mengatakan, “saya disuruh jangan berbicara kepada siapapun perihal adanya dikasih uang, yaitu uang PIP yang seharusnya siswa dan siswi mendapatkan sekitar Rp. 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu) Rupiah, tapi pada kenyataanya yang diterima siswa/siswi, hanya Rp 150.000, dengan alasan memberi pelajaran karena murid tidak mau sekolah” jelasnya.

Kami sangat menyayangkan, dimana saat sekarang ini masyarakat sedang sulit sulitnya karena pandemi Covid-19 masih melanda di negeri kita, kok masih ada oknum kepala sekolah yang tega menyunat hak murid,” tegas dia.

Wali murid mengatakan ke pihak sekolah bahwa, “anak saya mendapatkan dana PIP hanya Rp 150.000(Seratus Lima Puluh Ribu) Rupiah, padahal dimasa pandemi Covid-19 seperti yang sekarang ini, kita semua pasti memerlukan bantuan dana tersebut, untuk mengurangi beban siswa dan siswi, dan yang paling tidak masuk akal lagi, penyampaiannya tidak melalui musyawarah terlebih dahulu, namun justru pihak sekolah tidak boleh bilang ke siapapun terkait pemotongan tersebut,” tandasnya.

Berbeda kembali, dengan salah satu Wali Murid yang menjelaskan bahwa, “Anak sudah masuk Sekolah SMP, masih mendapat PIP mulai dari SDN 02 Cikarang tetapi kenapa sudah masuk di SMP yang mendapatkan Rp. 750 ribi di kenakan potongan sebesar Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu) Rupiah. Untuk dibagikan kepada Siswa yang Giat belajar, dan dia minta namanya jangan di publikasikan,” katanya

Sementara itu, Awak Media mencoba untuk mengkonfirmasi dari pihak Dinas terkait. Melalui Telpon Whatsapp

Kepada Bapak Rusmana Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, mengatakan,” bahwa hal tersebut sudah menyalahi aturan dan melanggar Undang-undang, jelasnya.

Dan Bapak Rusmana minta kami untuk bertemu dengan Bapak Rusmana karena dia Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut,
Lalu kami mencoba mengkonfirmasi ke beliau dengan mengatakan, “memang itu sangat tidak di perbolehkan karena itu ada sangsi nya. Nanti saya akan panggil kepala sekolah nya, kita dengar dulu jawaban dari kepala sekolah, apa alasannya memotong dana bantuan PIP sebesar itu, yang seharusnya di berikan utuk ke pada murid, dan bahkan murid seharusnya ngambil sendiri di bank bukan dari pihak sekolah,” jelasnya.

Dalam menanggapi hal ini, kami minta kepada Dinas terkait dalam hal ini. Ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, untuk segera turun untuk melakukan klarifikasi ke lapangan, agar menindaklanjuti permasalahan diatas, supaya memberikan sanksi terhadap oknum tersebut.

Di saat Awak Media mencoba untuk konfirmasi melalui Telpon Whatsapp, Kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Kp. Cisasak. Ade mengatakan bahwa, kami dari pihak sekolah dan memang betul baru di berikan 150.000 karena siswa tersebut sering tidak masuk Sekolah, maka diberikan pelajaran maka di potong dana PIP tersebut, agar siswa tersebut jadi giat belajar, bahkan sekarang pun juga uangnya masih ada,” pungkasnya.”
(Tim JPN Garsel)