Jurnal Polisi Nasional,
Garut Selatan,jurnalpolisinasional.com Rabu 21/12/2022
Pemerintah Kecamatan Cisewu memberikan batuan program rutilahu diberikan secara langsung kepada warga yang berhak mendapatkan bantuan untuk memperbaiki rumah warga lewat program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang dipusatkan di Kp. Paseureuhan Rt. 001 Rw.002 Desa Cikarang Kecamatan Cisewu. Salah satu warga yang tinggal di Desa Cikarang yang mendapatkan bantuan tersebut.
Rumah milik Ma. Atih berusia 70 tahun yang tinggal di RT 001, RW 002, Desa Cikarang Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut. Yang menerima bantuan Program Rutilahu, sebesar Rp 15 juta untuk perbaikan rumah.
Bantuan program Rutilahu ini guna mewujudkan pemenuhan rumah tidak layak huni, mewujudkan masyarakat Desa Cikarang yang sejahtera,” kata Pelaksana tugas Bupati Garut ,
Camat Cisewu, HERY S.PKP S.IP mengatakan, pemberian bantuan itu merupakan komitmen Bupati Garut, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu sesuai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2021 yakni peningkatan kualitas sebesar Rp. 15 juta per Rumah yang dari program rutilahu. “Ini sekaligus menekan masalah sosial dan kesehatan melalui rumah tinggal yang layak huni,” ucapnya.
Camat Cisewu, beserta jajarannya, Babinsa,Kepala Desa Cikarang, Ketua BPD Cikarang, juga LPM Desa Cikarang serta Para Tokoh yang ikut seta menyakseni dalam rangka menyerahkan bantuan Program tersebut. Dan Camat Cisewu, Hery S.PKP S.IP menyatakan, pemberian bantuan rumah juga demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan tujuan meningkatkan kualitas derajat kehidupan masyarakat sesuai dengan asas keadilan. Selain itu, menciptakan rumah tinggal keluarga yang sehat dan bersih, serta menumbuhkan rasa kepedulian dan gotong royong sesama masyarakat.
Juga berpesan kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan rutilahu untuk melaksanakan program bantuan itu dengan baik, akuntabel, dan transparan. Sehingga, program yang dikerjakan dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Demi kepentingan masyarakat, jadi dalam pelaksanaannya harus jujur, memiliki niat yang tulus, harus akuntabel dan transparan sehingga manfaat ini dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat. Tentunya ini terkandung dalam poin yang ada di Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
tag, Alit Sutardi
