Jurnal Polisi Nasional
Kalteng,Aksi damai ormas Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) yang berlangsung dimuka Pengadilan Negeri Kelas II Kapuas,aksi yang dimulai pada pukul 10.00 wib Kamis 21 september 2023, Aksi damai dipimpin langsung oleh ketua ormas MABB Abdul Rahman.
Demgan membawa sekitar ratusan anggotanya,untuk melakukan aksi damai. Menuntut Pengadilan Negeri Kapuas yang dinilai Ormas tidak mengindah keputusan adat dimana keputusan ada tersebut telah lama berlaku di bumi tambun bungai yang tertuang dalam Perjanjian Tumbang Anoi 1895, dimana hal yang berkaitan dengan permasalahan adat dapat di selesai kan dengan adat juga.
“,Ada sekitar ratusan Aparat kepolisian berjaga didepan Pengadilan Negeri kelas II Kapuas untuk mengamankan aksi tersebut juga dipimpin langsung oleh Kapores Kapuas AKBP Kurniawan dan dari personil polantas juga turut serta untuk memindahkan arah jalan agar tidak melewati jalan adanya kegiatan aksi damai tersebut.
“,Dalam orasinya perwakilan dari anggota ormas MABB, menyampaikan dan menuntut Pengadilan Negeri Kelas II Kapuas antara lain;
1. Menghormati dan Mengakui Adat Istiadat (Budaya) Masyarakat Dayak Khususnya Hinting Pali.
2. Menghormati dan Mengakui Putusan Adat, Dalam Hal Keputusan dan Kerapatan Mantir dan Putusan Damang.
3. Membebaskan Saudara mereka, yaitu lambut bin Saki.
Karena apa yang telah dilakukan saudara mereka, atas pemasangan hinting pali sudah melalui persetujuan mantir dan damang adat setempat.
Lebih lanjut Kapores Kapuas AKBP Kurniawan menyampaikan kepada Ormas yang melakukan aksi damai, untuk menunjuk perwakilan dari mereka, agar bisa berdialog dengan para kehakiman,kejaksaan dan kepolisian.
“,Namun dalam dialog tersebut tidak juga menemukan titik temu kata salah satu perserta dialog tersebut yang tidak mau disebutkan namanya.
Pada intinya semua berlanjut pada sidang banding ungkapnya Pengacara terdakwa yang biasa di panggil Purba. S.H., M. H. dan rekan. RED JPN / Padliansyah)
